PKS Tolak Perppu Ormas untuk Mengokohkan Negara Hukum dan Demokrasi
JAKARTA – Jelang pengesahan Perppu Ormas pada Paripurna DPR hari ini ada tiga Fraksi di DPR yaitu PKS, Gerindra, dan PAN yang tegas menolak Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang karena dinilai bermasalah secara subtansial dan dinilai tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagai syarat dikeluarkannya Perppu.
Fraksi PKS yang sejak awal keluarnya Perppu memberi catatan kritis dan aktif menerima dan manjaring aspirasi ormas dan LSM, di akhir pembahasan di Komisi II menyatakan TIDAK SETUJU Perppu Ormas ini disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mengatakan sikap dan keputusan itu diambil setelah Fraksi PKS melakukan kajian yang mendalam, mendengar pendapat ahli, dan aspirasi sebagian besar ormas dan LSM.
“Semua pihak bisa mendengar dan menyimak melalui media publik, mayoritas ahli, aktivis ormas, dan aktivis LSM menilai subtansi Perppu bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul,” kata Jazuli.
Terlebih lagi, Perppu ini menjadikan Pemerintah satu-satunya pihak yang menentukan satu ormas layak dibubarkan tanpa melalui proses peradilan seperti diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas yang dianulirnya.
“Menurut kajian kami dan pandangan mayoritas pakar serta aktivis ormas bagian ini yang paling bermasalah karena membuka pintu kesewenangan karena pembubaran ormas tidak due process of law,” terangnya.
Selain itu sejumlah pasal terutama kriteria pelanggaran/larangan ormas dinilai ambigu dan pasal karet yang bisa ditafsirkan sepihak dan sewenang-wenang. Ada lagi tentang pemberatan pidana yang menyimpangi KUHP. Ini mengancam kebebasan dan demokrasi yang dijamin konstitusi.
“Hak konstitusional warga negara dan demokrasi inilah yang ingin kami jaga. Selain itu, tujuan Fraksi PKS dan Fraksi-Fraksi yang menolak Perppu justru baik bagi Pemerintah karena menjaganya agar tidak jatuh pada kesewenangan dan sikap otoriter yang pasti dimusuhi rakyat,” tegas Jazuli.
Anggota DPR Dapil Banten ini menegaskan sikap Fraksinya yang tidak menolelir radikalisme dan tindakan yang mengancam atau ingin mengganti ideologi negara Pancasila. Menurutnya, sikap tegas itu justru harus ditunjukkan dengan merujuk secara konsekuen pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. UUD tegas menyatakan kita ini negara hukum ( rightstaat ) bukan negara kekuasaan (machstaat).
“Itulah konsensus yang telah kita sepakati bersama, antara DPR dan Pemerintah, dalam UU 17/2013 tentang Ormas, yang dianulir dengan Perppu ini. Sehingga kami menilai sejatinya tidak ada kekosongan hukum, justru aturan UU jelas dan lebih kuat. Ini yang membuat Perppu kehilangan basis argumentasi kegentingannya. Jikapun ada hal yang dianggap kurang dan perlu diperbaiki maka kita revisi aja UU Ormas, bukan dengan Perppu yang membuka kesewenangan ini,” pungkas Jazuli. (J3)