Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kayu Jati Sampolawa, Satu Buron
BUTON, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Buton, Sulawesi Tenggara akhirnya menetapkan dua orang tersangka perambah kayu jati di Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel). Kedua tersangka itu adalah Suhendra dan Dayat warga Kota Baubau.
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin, mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan lacak balak bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap ratusan batang kayu jati Sampolawa diamankan beberapa waktu lalu.
“Kalo Dayat kita sudah amankan di sel tahanan Polres Buton, Senin kemarin, sedangkan Suhendra kita lagi cara keberadaannya karena kita melarikan diri, dalam waktu kita akan kelurkan DPO nya Suhendra,” kata Hasanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2017).
Diungkapkan, dari hasil lacak balak tersebut, diketahui ratusan kayu jati itu berasal dari hutan produksi di Sampolawa, sebab menurutnya saat ini sudah tidak ada wilayah hutan yang berstatus area penggunaan lain (APL) di Sampolawa, begitu juga dengan izin pengolahan kayu di Sampolawa karena kayunya sudah habis.
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu Polres Buton mengamankan ratusan batang kayu jati Sampolawa yang diduga dirambah dikawasan hutan produksi di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan. (ALI)