Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kayu Jati Sampolawa, Satu Buron

 Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kayu Jati Sampolawa, Satu Buron

BUTON, Jajaran  Kepolisian  Resor  (Polres)  Buton,  Sulawesi Tenggara akhirnya  menetapkan  dua  orang  tersangka  perambah  kayu  jati  di  Sampolawa,  Kabupaten  Buton  Selatan  (Busel).  Kedua  tersangka  itu  adalah  Suhendra  dan  Dayat  warga  Kota  Baubau.

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin, mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan lacak balak bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap ratusan batang kayu jati Sampolawa diamankan beberapa waktu lalu.

“Kalo Dayat kita sudah amankan di sel tahanan Polres Buton, Senin kemarin, sedangkan Suhendra kita lagi cara keberadaannya karena kita melarikan diri, dalam waktu kita akan kelurkan DPO nya Suhendra,” kata Hasanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2017).

Diungkapkan, dari hasil lacak balak tersebut, diketahui ratusan kayu jati itu berasal dari hutan produksi di Sampolawa, sebab menurutnya saat ini sudah tidak ada wilayah hutan yang berstatus area penggunaan lain (APL) di Sampolawa, begitu juga dengan izin pengolahan kayu di Sampolawa karena kayunya sudah habis.

Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu Polres Buton mengamankan ratusan batang kayu jati Sampolawa yang diduga dirambah dikawasan hutan produksi di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan. (ALI)

Facebook Comments Box