Politisi PDIP Ini Berjanji TKW Divonis Hukuman Mati Segera Bebas!

 Politisi PDIP Ini Berjanji TKW Divonis Hukuman Mati Segera Bebas!

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Imam Suroso (Foto: Pribadi)

JAKARTA, LintasParlemen.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Imam Suroso beberapa waktu lalu mengunjungi terpidana mati Rita Krisdianti (27) yang masih ditahan di penjara Penang, Malaysia, asal Ponorogo, Jawa Timur.

Sesuai rilis yang diterima, kedatangan Imam ke Malaysia untuk menjenguk TKW Rita yang telah divonis hukuman gantung karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram.

‘’Kemarin saya datang ke sana untuk bertemu dan berbincang secara langsung dengan Rita di penjara Penang. Saya berupaya agar bisa diringankan hukumannya, syukur-syukur bisa bebas. Amien,” harap Imam, Jakarta, Ahad (26/06/2016).

“Bahkan saya sudah melobi Kemenlu dan berkoordinasi dengan BNN, bahkan kerja sama dengan Konsulat Jenderal RI (KJRI) serta sudah bertemu dengan lawyer, Cong, dan pejabat penjara di sana,’’ sambungnya.

Iman mengingatkan para TKW maupun calon TKW untuk selalu berusaha menghindari persoalan hukum di luar negeri agar tidak menyulitkan diri.

‘’Banyak TKW kita yang masih lugu, sehingga perlu hati-hati jika dititipi barang, baik dari orang yang dikenal maupun tidak, harus lebih dulu tahu isinya titipan,’’pesan politisi asal Pati, Jawa Tengah ini.

Ia berjanji, pihaknya akan terus berusaha semaksimal untuk membantu Rita Krisdianti agar bisa diringankan tuduhan-tuduhannya, syukur-syukur bisa bebas dari hukuman mati.

Sesuai informasi, Rita Krisdianti adalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Namun, tujuh bulan kemudian ia pulang ke Jawa Timur, karena tak ada kejelasan mengenai pekerjaan. Rita lalu ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman.

Karena tertarik ia diberi tiket dan singgah di New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, ia dititipi sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya.

Orang tersebut menyebut isi koper itu berupa pakaian yang akan dijual Rita di kampung halamannya. Tetapi, ketika sampai di Bandara Internasional Bayan Lepas, Penang, Malaysia, ia ditangkap kepolisian Malaysia.

Polisi di sana menemukan narkoba jenis sabut seberat empat kilogram di koper titipan yang dibawanya. Ia yang didampingi Ketua Apjati Jateng, Endro Dwi Cahyono mengatakan, dari Kementerian Luar Negeri sudah ada upaya pendampingan, tetapi masih perlu dimaksimalkan. (Imsu)

Facebook Comments Box