PPKM Jawa Bali Diperpanjang Lagi Sampai 20 September
Jakarta – Pemerintah kembali melakukan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per level di Jawa-Bali. PPKM ini berlaku hingga 20 September 2021.
“Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali. Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring pengumuman PPKM, Senin (13/9/2021).
Bahkan pemerintah juga memutuskan level kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Provinsi Bali setelah mengevaluasi periode sebelumnya.
Luhut melaporkan jumlah level PPKM di kota-kota di Bali menurun. Status PPKM di Bali turun ke level 3 dari level 4. “PPKM di Bali turun ke level 3,” kata Luhut.
Luhut juga menyampaikan saat ini tersisa 3 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
“Dalam penerapan perpanjangan PPKM level2, 3, dan 4 yang dilakukan sejak tanggal 6 September hingga 13 September perkembangan kasus terus signifikan dan membaik. Hal ini terjadi penurunan kasus hingga 93,9%. Dan secara spesifik di Jawa-Bali turun 96% dari puncak Juli lalu,” pungkasnya.