PPP Ajukan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Anak Yatim Terlantar ke Baleg

 PPP Ajukan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Anak Yatim Terlantar ke Baleg

Sebagai lembaga legislatif yang diantaranya adalah memiliki fungsi legislasi, maka lembaga DPR RI rutin menggagas berbagai regulasi didalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) untuk mencapai Welfare State (Negara yang sejahtera) melalui Undang-Undang, baik dengan cara menghidupkan Undang-Undang baru atau merevisi Undang-Undang yang lama.

Kesempatan ini dipergunakan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk memasukkan beberapa gagasannya bagi kemajuan bangsa. Diantaranya adalah RUU Perlindungan Dan Pemberdayaan Anak Yatim Dan Anak Terlantar. RUU inisiatif ini muncul dari gagasan DR. H. Syamsurizal, SE, MM yang berprofesi sebagai Anggota DPR RI Fraksi PPP (Dapil RIAU 1)

Menurut saya gagasan Pak Syam ini sangat agamis dan milenial, karena memang setiap agama menganjurkan kita umatnya untuk mengasihi sesama dan yang menjadi fokus pak Syam adalah mensejahterakan anak yatim dan anak terlantar, yang mereka bisa diartikan termasuk kaum muda. Ide Pak Syam sangat keren menurut saya.

Kata-kata anak yatim sering kita lihat dalam Al-Qur’an dan Hadist, juga dikitab suci injil dan kitab suci agama lain, namun kita belum lihat kata-kata anak yatim didalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Oleh karena itu perlu dijabarkan melalui Undang-Undang secara detail sebagai turunan dari Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Fakir miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.

74 tahun negara kita telah merdeka dan konstitusi kita sudah mengalami 4 kali Amandemen, tetapi pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 tetap berdiri kokoh sebagai bukti bahwa negara sepakat untuk mengurus mereka, jadi negara tidak boleh hanya bersepakat saja tetapi tidak ada aplikasi yang nyata.

RUU ini nantinya akan menyebutkan dengan jelas kriteria anak yatim dan anak terlantar. Lalu RUU ini akan melahirkan badan resmi dari negara yang dapat memberi jaminan perlindungan dan pembinaan kepada anak yatim dan anak terlantar. Yang tidak kalah penting adalah, didalam RUU ini akan muncul legal standing yang tegas terkait sanksi pidana kepada pihak-pihak yang membiarkan anak yatim dan anak terlantar. Jika dalam persidangan kasus pidana seorang saksi juga dapat diberi sanksi pidana jika menurut hakim saksi tersebut melakukan pembiaran sehingga terjadinya tindak pidana, maka begitu juga didalam RUU ini, jika ada pihak yang sudah mengetahui bahwa ada anak yatim dan anak terlantar disekitarnya namun malah dibiarkan saja serta tidak dibantu, maka pihak tersebut dapat dipidana.

Jadi pengurus RT menurut saya perlu juga diberi fasilitas yang maksimal untuk mendata dilingkungannya ada berapa banyak anak yatim yang hidupnya kesusahan, juga anak terlantar yang tidur dikolong jembatan, difasilitas-fasilitas umum dan dipinggir-pinggir kali diwilayah administratif yang dia pimpin. Lalu data itu wajib dilaporkan kepada badan resmi negara. Jika terjadi sidak dan ternyata dilingkungan tersebut didapati masih ada anak yatim yang kesusahan dan anak terlantar karena lolos dari pendataan pengurus RT, maka dia dapat dipidana.

RUU ini juga sangat berguna bagi seorang perempuan yang ekonominya susah lalu dia sedang hamil namun suaminya meninggal dunia sehingga dia menjadi seorang janda miskin. Maka janin didalam rahim itu adalah seorang anak yatim, dan menurut Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 Tentang HAM, janin itu sudah dianggap sebagai subjek hukum.

Artinya punyak hak asasi untuk hidup. Kemudian ketika dia lahir, negara akan menyiapkan tunjangan hidup yang layak untuknya agar tidak menjadi anak terlantar. Jadi negara cukup memberikan secara rutin kebutuhan anaknya saja, tidak perlu ibunya. Tetapi pasti si ibu sudah merasa tertolong.

Negara juga akan menindak tegas bagi lembaga-lembaga Nirlaba yang menghimpun dana mengatasnamakan anak yatim namun dana itu malah untuk menguntungkan diri sendiri.

Pernyataan didalam Al-Quran tentang anak yatim:
“Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu?” (Q.S. Adh-Dhuhaa : 6).

Pandangan dari agama Nasrani:
“Bapa bagi anak yatim dan pelindung bagi para janda ialah Allah dikediamannya yang kudus” (Injil: Mazmur 68:5)

Negara akan menjadi perpanjangan tangan Tuhan untuk melindungi anak yatim dan anak terlantar.

ANDRA BANI SAGALANE, SH, MH.
Ketua Departemen DPP PPP.
Staf Ahli Bpk. Syamsurizal Anggota DPR RI.

Facebook Comments Box