Presiden dan Sekjen KSPI Kembali Dipanggil Polda Metro Terkait Makar
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Polda Metro Jaya kembali memanggil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait dugaan makar. Tidak hanya Presidennya, Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi juga kembali dipanggil.
Sehubungan dengan pemanggilan pihak polisi tersebut, keduanya menyatakan akan menghadiri pemanggilan tersebut besok, hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 jam 13.00 WIB.
“Benar. Saya dipanggil sebagai saksi terkait dengan tindak pidana makar dan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP atas nama pelapor Ridwan Hanafi dan Kumadiyana dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas yang terjadi pada bulan Agustus 2016 sampai dengan tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta,” kata Rusdi.
Rusdi menegaskan dirinya akan menghadiri pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemanggilan dirinya sebagai saksi, merupakan kesempatan yang baik untuk menjelaskan bahwa organisasi serikat buruh yang dipimpinnya tidak pernah merencanakan dan dan berpikiran untuk melakukan makar.
Tidak hanya Rusdi, Presiden KSPI Said Iqbal juga akan hadir. “Kebetulan kami dipanggil bersamaan. Jadi saya dan bung Said Iqbal akan hadir bersamaan,” katanya.
Secara erpisah, Said Iqbal mengatakan, dalam pemeriksaan besok, puluhan pengacara dan ratusan buruh akan mendampinginya dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan tindak pidana makar dan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan.
“Para buruh tidak terima perjuangan buruh yang menuntut PP 78/2015 di revisi dikaitkan dengan makar,” tegas Said Iqbal. (HMS)