Presiden Jokowi Digugat Soal Kereta Cepat, Ini Tanggapan Anggota DPR Fraksi Gerindra
Jakarta, LintasParlemen.com–Digugatnya presiden Jokowi oleh Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu bersama sejumlah elemen buruh dengan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang telah di Groundbreaking Presiden itu merupakan Hak masyarakat yang telah di atur dalam UU 28/1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih.
Demikian disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Moh Nizar zahro.
Menurut Nizar, ini yang dari awal sangat dikhawatirkan bilamana ada gugatan dari masyarakat tentang praktek kereta cepat Jakarta bandung akibat dari sosialisasi Dan transaparansi yang kurang dari pemerintah.
“Saya dari awal sangat khawatir bilamana ada gugatan karena sudah pasti akan menghambat pembangunan kereta cepat jakarta bandung,” ungkapnya, ditulis, Selasa (16/2/2016).
Gugatan ini, menurut Nizar tentunya mempunyai dasar yang kuat. Sebab dalam Pengertian AAUPB disebutkan dalam Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yaitu ; Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan Peraturan Perundang-Undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
“Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara,” paparnya.
Selanjutnya, Asas kepentingan umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
“Ada juga Asas Keterbukaan. Asas keterbukaan adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara,” jelasnya.
Selain itu, ada juga Asas proporsionalitas, yang merupakan asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
Selanjutnya asas profesionalitas, yang merupakan asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Terakhir asas akuntabilitas, adalah asas yang menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara,” jelasnya.