Pro Kontra Koruptor Nyaleg, Ketua DPR: Aturan Tidak Boleh Tabrak UU di Atasnya
JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta KPU tidak memaksakan kehendak dalam mengatur mantan terpidana kasus korupsi atau koruptor dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif di Peraturan KPU (PKPU). Menurut Bamsoet, PKPU yang dirumuskan KPU sejatinya bersandar pada undang-undang di atasnya.
“Membuat peraturan boleh-boleh saja dan sah. Namun aturan tsb tidak boleh menabrak UU di atasnya,” kata Bamsoet pada wartawan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
PKPU yang dimaksud Ketua DPR yakni Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Dalam peraturan itu, tak hanya membahas larangan mantan korupsi nyaleg, tapi juga mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi dilarang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.
“Dan menjadi kewenangan negara (DPR) untuk mengambil sikap jika ada lembaga pelaksana UU justru melanggar UU-nya sendiri,” terang Bamsoet yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI ini.
Menurutnya, jika semua lembaga punya persepsi masing-masing, inbgin alan sendiri-sendiri mencari pencitraan agar lembaganya bagus. Maka KPU fokus menjalankan aturan yang ada. Mengingat tugas dari KPU adalah menjalankan UU yang ada, khususnya UU Pemilu 2019 Nomor 7 Tahun 2017.
Sebab, lanjut Bamsoet, KPU menjalankan aturan yang ada, secara otomatis kualitas demokrasi di Indonesia terus meningkat. Apalagi, masyarakat Indonesia sudah makin cerdas, itu dilihat dari kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 27 Juni lalu. Yang terpilih, mayoritas yang berdedikasi tinggi pada rakyat dan negara.
“Menurut saya, ini bukan lagi soal larangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi caleg. Tapi ini soal peraturan yang melanggar UU di atasnya serta pencabutan mendasar hak warga negara yg diatur dalam konstitusi UUD 1945 yakni hak dipilih dan memilih,” sambung Bamsoet.
Adapun bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU telah diterbitkan Sabtu, 30 Juni 2018 lalu:
Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. (HMS)