‘Program Tax Amnesty Diajukan Pemerintah Banyak Masalah’

 ‘Program Tax Amnesty Diajukan Pemerintah Banyak Masalah’

Achmad Hafisz Tohir

JAKARTA, LintasParlemen.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir dari Fraksi PAN menilai program pengampunan pajak (tax amnesty) yang ingin digulirkan oleh pemerintah masih menyisakan banyak masalah.

Menurut Hafisz, persoalan diberlakukannya tax amnesty masih banyak, baik secara ekonomi maupun hukum. Di mana dana para pengusaha Indonesia yang tersimpan di luar negeri tidak semudah itu kembali masuk ke dalam negeri sebagai pajak.

“Sepertinya belum ada putusan bersama tentang besaran angkanya. Karena banyak hal lain yang harus kita bahas. Apalagi, tidak semua aset bisa liquid, karena ada yang berbentuk obligasi, surat utang, paper, dan property. Pemerintah menganggarkan 2-4% repatriasi dari aset pengusaha di luar negeri tersebut, maka diperkirakan Rp80 hingga Rp160 triliun pendapatan pemerintah dari tax amnesty itu,” kata Hafisz kepada LintasParlemen.com, Selasa (07/06/2016).

Hafisz mengungkapkan total aset warga negara Indonesia yang tersimpan di luar negeri sebesar Rp 11.400 triliun. Angkat tersebut seperti dirilis pemerintah, dan angkat yang lain belum bisa dipastikan akan dicairkan sebagai wajib pajak. Karena aset itu adalah berupa obligasi, surat utang, property dan semacamnya.

Adik kandung Hatta Rajasa ini menyebutkan, untuk mencairkan atau memperoleh kekayaan dari hasil pajak di luar negeri butuh proses waktu yang cukup panjang untuk mencairkan aset-aset itu. Alasan itu Pemerintah perlu menjelaskan lebih detail prediksi riil repatriasi aset dari luar negeri ke dalam negeri.

“Terus bagaimana perlakuannya apakah sama repatriasi yang di luar negeri dan di dalam negeri. Itu harus kita selesaikan. Belum lagi masalah lainnya yang mangganjal dari program pengampunan pajak tersebut, seperti soal hukum,” pungkasnya.

Namun, dari pihak pemerintah Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, jangka waktu penerapan tax amnesty tersebut masih bisa berubah. Bahkan bukan tidak mungkin waktu penerapannya diperpanjang menjadi satu tahun. (Mahabbahtaein)

Facebook Comments Box