Proses Politik, Penentu Kualitas Calon Presiden
PADANG – Anggota MPR RI Hermanto menyebutkan, kewenangan memilih presiden dan wakil presiden memang diserahkan kepada pemilih yang memiliki kedaulatan yaitu rakyat. Namun calon presiden dan wakil presiden yang akan dipilih oleh rakyat tersebut, terlebih dahulu menjalani proses seleksi politik.
“Proses seleksi politik oleh partai politik atau gabungan partai politik haruslah merupakan proses menentukan kualitas sang calon presiden dan wakil presiden. Adapun pemilihan langsung menentukan kuantitas suara terbanyak siapa yang dipilih oleh rakyat,” papar Hermanto dihadapan anggota FKPPI Kota Padang peserta kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Serbaguna Markas Komando Distrik Militer (Kodim) Kota Padang belum lama ini.
“Proses seleksi politik dan pemilihan langsung merupakan dua prosedur yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain. Yang satu bicara kualitas, yang lain bicara kuantitas,” tambah legislator dari FPKS ini.
Lebih jauh ia menjelaskan, kedua hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pada Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2). Pasal 6A ayat (1) menyebutkan: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
“Pasal 6A (1) memberi makna bahwa kewenangan memilih Presiden dan Wakil Presiden diserahkan kepada pemilik kedaulatan yaitu rakyat. Dengan demikian rakyatlah yang menentukan pilihan siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden,”, terang Hermanto.
Pemilihan langsung oleh rakyat, lanjutnya, sudah menjadi konsep demokrasi yang kita anut.
“Namun pelaksanaannya terikat dengan ketentuan Pasal 6A ayat (2)”, ujarnya.
Pasal 6A ayat (2) menyebutkan: Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
“Dengan demikian sebelum diserahkan pemilihannya pada rakyat, sesuai Pasal 6A ayat (2), terlebih dahulu ada proses seleksi politik bagi calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik,” pungkas Anggota MPR RI dari Dapil Sumbar I ini. (Joko)
Facebook Comments Box