PT 20-25 Persen Sengaja Dikondisikan Partai Pemerintah untuk Menang di Pilpres 2019

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta Ujang Komarudin
JAKARTA – DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi Undang-undang Pemilu yang baru. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah Presidential Threshold (PT) sebesar 20-25 persen.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin bahwa PT 20-25 persen tersebut sengaja dikondisikan oleh pemerintah dan partai-partai koalisinya untuk mempertahankan kekuasaanya.
“Terutama menang di Pilpres 2019 itu,” tegas Ujang, Minggu (23/7).
Ia pun memprediksi, PT 20-25 % tersebut kemungkinan hanya akan ada tiga pasang dan paling banyak empat pasang calon Presiden pada Pilpres 2019 mendatang.
“Prediksi saya, dengan PT 20-25 % itu akan muncul tiga atau empat pasang capres saja, ” kata Ujang
Lebih lanjut, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta ini mengatakan, PT tersebut akan menghalangi munculnya tokoh-tokoh potensial baru untuk ikut berkontestasi dalam Pilpres 2019 nanti.
Dengan demikian, lanjut dia, Joko Widodo (Jokowi) sebagai incumbent tidak susah-susah lagi memetakkan siapa lawannya di Pipres, karena dengan PT 20-25 % itu tidak banyak tokoh yang akan maju. Artinya, Jokowi saat ini sudah dalam posisi memilih lawan.
“Semakin sedikit lawan politik yang maju semakin baik. Karena akan dengan mudah dipetakan oleh pihak Jokowi,” jelas Ujang.
Lebih lanjut Ujang mengatakan, baru Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang potensial untuk berhadapan dengan incumbent. Sedangkan tokoh-tokoh lain masih harus membuktikan diri pada rakyat agar populer dan mendapat dukungan rakyat.
Selain itu, Ujang menuturkan, PT 20-25 % secara psikologis membuat Jokowi di atas angin dan semakin percaya diri akan bertarung di 2019.
“Apalagi secara resmi partai Golkar dan PPP sudah mendukung Jokowi sebagai calon Presiden di 2019,” imbuhnya.
Oleh karena itu, wajar jika partai-partai non koalisi pemerintah akan melakukan judicial review UU Pemilu yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK adalah pertarungan terakhir. Jika di MK partai-partai penggugat kalah, maka peluang Jokowi untuk menang kembali di 2019 semakin terbuka,” katanya.
Namun, Ujang menegaskan, politik itu dinamis dan segala kemungkinan bisa saja terjadi.
Ia pun mengingatkan, walaupun peluang Jokowi besar untuk menang kembali di Pilpres 2019 mendatang, namun jika tidak diimbangi dengan kinerja yg baik dan terjadi goncangan ekonomi, maka incumbent bisa kalah juga. [IW]