Puluhan SMA Sederajat di Buton Belum Terima Dana BOS
BUTON, Lintasparlemen.com – Sebanyak 30 SMA/Sederajat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga April 2017 belum menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
Hal itu, karena sejak tahun ini pencairan dana tersebut harus melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terlebih dahulu.
“Dana BOS itu belum dicairkan karena mulai 2017 ini ketika SMA Sederajat mengalami peralihan diprovinsi dan dana itu masuk dulu di DAKnya dinas pendidikan provinsi makanya terlambat,” kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Buton, Armuddin ketika dikonfirmasi, Ahad (30/4/2017).
Menurutnya, hal itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika SMA sederajat itu belum dialihkan ke provininsi. Karena Dana BOS bisa langsung masuk direkening masing-masing sekolah bersangkutan.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya itu langsung masuk direkening sekolah,tapi sekarang masuk dulu di DAKnya provinsi ,” ujarnya.
Akibat keterlambatan pencairan tersebut, lanjut dia, sejumlah kegiatan sekolah yang membutuhkan anggaran terpaksa sekolah bersangkutan harus mensiasatinya menggunakan dana lain. Untuk pengembaliannya tunggu saat Dana BOS telah dicairkan.
“Terpaksa semua kegiatan harus disiasati, kemungkinan setelah Dana BOS keluar baru kita baku hitung, tapi itu tergantung kesadaran masing-masing kepala sekolah saja,” jelasnya.
Ditambahkan, menurut informasinya yang diperolehnya, saat ini semua administarsi telah diselesaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sultra dan sudah diajukan ke Gubernur, Nur Alam untuk ditindaklanjuti.
Setelah itu baru dicairkan kerekening masing-masing sekolah.Dan paling lama pencairannya dilakukan pada awal Mei 2017 mendatang.
“Jadi sekarang yang ditunggu itu ACC-nya pak gubernur, setelah di ACC maka Dinas Pendidikan provinsi langsung mencairkan dana itu ke rekening masing-masing sekolah, paling cepat akhir bulan ini, tapi kalo tidak awal Mei nanti,” tandasnya.
Untuk informasi pencairan Dana BOS kali ini dilakukan empat tahap yaitu triwulan pertama hingga triwulan ke empat dengan persentase 20 persen triwulan pertama, kedua 40, ketiga 20 dan triwulan ke empat 20 persen. (ALI)