Putusan PTUN Tidak Batalkan Kepemimpinan OSO di Hanura
JAKARTA – Ketua DPP Partai Hanura Inas N Zubir mengungkapkan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak membatalkan kepemimpinan Oesman Sapta Odang OSO di Hanura. Bagi Inas, OSO masih Ketua Umum Hanura yang sah.
Seperti diwartakan, PTUN Jakarta pada hari ini, (26 Juni 2018) telah memutuskan dan mengabulkan perkara gugatan kubu Daryatmo-Suding dengan gugatan perkara TUN No. 24/G/2018, tanggal 22 Pebruari 2018, tentang pembatalan SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01
“Selain itu, putusan PTUN ini tidak mengalihkan kepemimpinan partai kepada Daryatmo, melainkan kembali ke SK No. M.HH.22.AH.11.01 di mana Ketua Umumnya adalah OSO dan sekjen adalah Suding, tetapi yang perlu digaris bawahi adalah Suding tidak pernah hadir di DPP Hanura maka dia dianggap berhalangan hadir, dan berdasarkan PO No. 07/2016 tentang Tata Cara Kerja Organisasi DPP Partai Hanura, maka tanda tangan Sekjen dapat digantikan oleh salah satu Wasekjen yang ditunjuk oleh Ketua Umum,” jelas Inas seperti keterangan disampaikan pada wartawan, Selasa (26/6/2018).
“Akan tetapi putusan ini belum ingkrah, karena Menkumham dan DPP Hanura masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Sehingga SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01 masih syah berlaku, dimana Ketua Umum adalah Dr. Oesman Sapta dan Sekjen adalah Hary Lotung,” sambung Inas.
Sebelumnya, Putusan sela PTUN itu tertanggal 19 Maret 2018 mewajibkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda sementara pelaksanaan SK Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015-2020.
Adapun SK yang dimaksud dikeluarkan Menkum HAM dengan adanya konflik internal Hanua di mana sang ketum, Oesman Sapta Odang (OSO) Ketua Umum memecat kubu ‘Ambhara’ dari kepengurusan partai, termasuk Sarifuddin Sudding sebelumnya menjabat Sekjen Partai Hanura.
Sudding pun meminta sebaiknya semua pihak menghormati putusan pengadilan sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal memeriksa, mengadili dan memutuskan satu sengketa. Dia mengimbau semuanya harus taat kepada putusan yang dikeluarkan pengadilan. (HMS)