Rakyat Tantang Kejati Maluku Tuntaskan Kasus yang Tertunda 

 Rakyat Tantang Kejati Maluku Tuntaskan Kasus yang Tertunda 

hukum Photo int

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sandri Rumanama mengatakani hingga kini masih ada sejumlah kasus korupsi yang belum ditun­taskan oleh Kejati Maluku.

Untuk itu, Sandri yang juga Pengurus DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menantang Kejati Maluku menegakkan hukum. Sandri ingin melihat taji dan komitmen Kejati Maluku di tahun 2017 ini.

“Kasus-kasus korupsi yang menjadi tunggakan di tahun 2015 dan 2016 lalu itu harus segera ditun­taskan,” desak Sandri seperti disampaikan pada lintasparlemen.com, Sabtu (22/4/2017).

Ia membeberkan sejumalh kasus yang menjadi tunggakan Kejati Maluku seperti kasus dana Biaya Tak Terduga (BTT) Kabupaten SBB Tahun 2013 senilai Rp 1 milyar.

“Da­lam kasus ini, mantan Ka­dis PP­KAD Kabupaten SBB, Ronny Ru­malatu telah ditetapkan sebagai tersangka, begitu juga dengan kasus dana pendidikan Ka­bu­paten SBB Tahun 2013 senilai Rp 49 milyar lebih. Ledrik Sinanu selaku PPTK sudah dijerat, tetapi keluarga Bupati SBB dibiarkan bebas,” tegas Sandri.

Padahal, lanjutnya, dalam pengusutan sudah ditemukan bukti kuat keterlibatan Bonjamina Dortje Puttileihalat alias Lou yang kala itu menjabat Kepala Disdikpora.

“Belum lagi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gapura Kabupaten SBB tahun 2011 senilai Rp 5,6 milyar, dan kasus dana ADD Kabupaten SBB tahun 2011 senilai Rp 900 juta yang diduga melibatkan Plt Kepala Dinas PU SBB, Samuel Paulus alias Raymond Puttilei­halat,” jelas Sandri.

Kasus lainnya, lanjut Sandri yang juga menyedot perhatian publik adalah dugaan mark up pembelian gedung dan lahan di Jl. Raya Darmo No. 51 bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Malut Tahun 2014 senilai Rp 54 milyar.

“Penanganan kasus ini berjalan di tempat, kendati bukti-bukti sudah dikantongi. Apa yang menjadi tunggakan kasus di tahun 2015 dan 2016 semoga dapat tersekesaikan di tahun 2017,” pintanya.

Di tanya soal penyebab macetnya kinerja Kejati Maluku? Ia menjawab, jumlah jaksa di Kejati Maluku yang minim juga turut mempengaruhi proses penanganan kasus-kasus korupsi di daerah ini.

Namun demikian, Sandri mendorong agar kasus-kasus korupsi yang sudah masuk di Kejati Maluku tetap akan dituntaskan tanpa ada diskriminasi dan tebang pilih.

“Saya berharap agar lembaga penegak hukum  di Maluku tetap komitmen menuntaskan semua kasus yang sudah masuk di Kejati Maluku. Tidak ada yang namanya diskriminasi dan tebang pilih. Yang bersalah harus di sikat,” pungkasnya. (SUN)

Facebook Comments Box