Rangkap Jabatan OSO Dinilai Sarat Politik Transaksional

 Rangkap Jabatan OSO Dinilai Sarat Politik Transaksional

Sekjen Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) Sabar Daniel Hutahaen, SH

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Sekjen Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) Sabar Daniel Hutahaen, SH mendesak Komisioner Ombudsman RI Laode Ida segera mencabut pernyataanya dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia terkait dukungan rangkap jabatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Sebelumnya Laode pernah menyampaikan dukungan terhadap OSO yang tidak melakukan rangkap jabatan sebagai pimpinan DPD RI dan MPR RI sekaligus. Sabar menilai, Laode mengabaikan fakta bahwa saat ini OSO masih rangkap jabatan.

Sebuah ironi, kata Sabar, sangat memalukan jika Laode Ida menyatakan rangkap jabatan adalah sah. Semestinya Laode harus cermat, dan tidak terjebak pada permainan politik sesaat, dan secara vulgar mengkhianati institusi lembaga Ombudsman RI dengan sengaja tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan OSO.

“Jangan sampai, “pensiunan politisi” seperti Laode Ida hanya menjadikan lembaga negara seperti Ombudsman sebagai alat transaksi politik dan terjebak dalam arena dukung mendukung kekuasaan,” kata Sabar pada lintasparlemen.com, Ahad (28/5/2017).

Menurut Sabar, bagaimana mungkin seorang komisioner lembaga Ombudsman seperti Laode menunjukkan keberpihakannya pada penyeleweng hukum di Indonesia dan syarat politik transaksional.

“Ini menjadi bagian dalam tindakan yang kami sebut sebagai “premanisme politik” di DPD RI. Dalam proses pemilihan dan pelantikannya sebagai pimpinan DPD RI, OSO melakukan “kudeta” kepemimpinan dengan melawan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Tata Tertib DPD RI No 1 Tahun 2017 tentang mekanisme pemilihan dan masa jabatan pimpinan DPD RI,” jelas Sabar.

Sabar mengungkapkan, Laode sebagai komisioner Ombudsman tidak cermat melihat perkembangan yang terjadi pada Komisi Yudisial yang hingga saat ini masih memeriksa Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan dugaan pelanggaran kode etik.

“Dengan tegas kami menyatakan, terpilihnya dan dilantiknya Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, serta Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD RI jelas melanggar dan menabrak aturan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Pelantikan mereka yang hanya dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, patut diduga sarat dengan muatan politik transaksional, dan kongkalikong jahat lembaga hukum. Karena undang-undang mengamanatkan, pelantikan pimpinan lembaga tinggi negara haruslah dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung,” sambungnya​. (PANJI)

 

 

 

Facebook Comments Box