Ratusan Warga Tangerang Demo Mabes Polri, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Pagar Laut

TANGERANG – Ratusan warga dari Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta.
Mereka menuntut aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan korupsi atas pembangunan pagar laut Tangerang.
Massa aksi yang didominasi oleh warga pesisir tersebut datang dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan mendesak mabes polri agar mengusut dugaan korupsi berupa suap menyuap maupun gratifikasi atas penerbitan SHGB dan Pemberian Izin Lokasi/PKKPR diwilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam orasinya Kordinator Masyarakat Tangerang Asmudyanto meminta Bareskrim Mabes Polri Agar melakukan penyidikan atas adanya indikasi suap menyuap maupun gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan izin lokasi/PKKPR di wilayah Laut Tangerang.
“Kami meminta bareskrim agar usut dugaan suap maupun penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHGB dan izin Lokasi/PKPPR-Darat yang titik kordinatnya berada di wilayah Pagar Laut tangerang ,” ujar Asmudyanto.
Massa Aksi menilai bareskrim mabes Polri tidak paham soal korupsi dan hanya menilai korupsi sebagai kerugian keuangan negara, sementara Kejagung sebelumnya melalui p19 telah memberi petunjuk agar penyidik menggali soal suap menyuap dalam kasus ini, mengingat adanya indikasi kuat praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pemalsuan SHGB dan Penerbitan Izin Lokasi/PKPR-Darat di kawasan Pagar laut tangerang.
Namun, Bareskrim Mabes Polri justru menyoroti aspek kerugian negara dan lebih menekankan pada penghitungan nilai kerugian secara administratif. Pendekatan ini dinilai tidak relevan dan terkesan melemahkan substansi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Kan begini, kejagung telah menyapaikan melalui p19 bahwa terdapat indikasi suap menyuap di kasus pagar laut tangerang, sementara pada saat konferensi pers kemarin bareskrim polri hanya mengacu pada pasal 2 dan pasal 3 UU Tipokor menyangkut kerugian keuangan negara, harusnya bareskrim mengacul pada pasal 5 UU Tipikor sehingga kami menilai adanya ketidaksingkronan antara apa yang diminta oleh Kejagung dan langkah yang diambil oleh Mabes Polri. “ asmudyanto.
Penerbitan izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang alias PKKPR darat di pagar laut Kabupaten Tangerang oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, diduga merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya, 841 lokasi yang disetujui dalam PKKPR darat yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang seluruhnya lokasinya berada di laut. Sesuai aturan, semestinya yang diterbitkan adalah PKKPR laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Aksi Masyarakat Tangerang, Asmudyanto kepada wartawan saat berunjuk rasa di depan Gedung Bareskrim Polri, Senin siang, 14 April 2024.
“Begini ya, izin lokasi itu atau PKKPR itu jelas diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tangerang. (Dalam PKKPR itu) disetujui ada 841 titik koordinat. Ternyata titik koordinat itu berada di laut. Nah, ini merupakan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya pemerintah daerah tidak menerbitkan itu. Itu kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Asmudyanto.
Dalam pernyataan sikapnya, Masyarakat Tangerang juga menyebut penerbitan izin lokasi atau PKKPR di pagar laut Kabupaten Tangerang merupakan dasar dilakukannya pembangunan pagar laut.
Karenanya, pihak yang menerbitkan PKKPR di pagar laut Kabupaten Tangerang harus diproses hukum hingga tuntas.
Menurut Asmudyanto, terbitnya Izin Lokasi atau PKKPR di pagar laut Kabupaten Tangerang, menjadi legitimasi terbangunnya pagar laut yang terindikasi telah merusak ekosistem laut dan terindikasi merugikan perekonomian negara dan nelayan.
“Kami masyarakat Kabupaten Tangerang meminta Polri profesional mengusut dugaan korupsi atas pemagaran laut Tangerang,” tegasnya.