Rencana Fatwa MA untuk Calon Anggota BPK Disorot Publik
Jakarta—Koalisi #SaveBPK, kelompok aktivis yang kritis terhadap proses seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) melayangkan kritik pedas kepada Komisi XI DPR RI. Mereka menyoroti keluarnya surat dari Pimpinan Komisi XI kepada Ketua DPR untuk meminta Fatwa Mahkamah Agung untuk 2 (dua) calon yang tidak memenuhi syarat formil.
Beredar informasi di kalangan wartawan, surat yang ditandatangani Ketua Komisi XI Dito tertanggal 2 Juni 2021 tersebut meminta Mahkamah Agung memberi pandangan atas polemik dua calon yang disinyalir tidak memenuhi syarat.
Aktivis Koalisi #SaveBPK Prasetyo mengatakan, permintaan fatwa tersebut sesungguhnya tidak mendasar dan tidak relevan. Sebab, dari dokumen administrasi kedua calon sudah terbukti tidak penuhi syarat yang diamanatkan UU BPK Pasal 13 huruf J.
“Kami heran mengapa Komisi XI terkesan memaksakan calon tersebut harus lolos dengan segala macam siasat. Padahal bukti sudah di depan mata, jelas dan tegas mereka berdua tidak bisa menjadi calon. Ada apa ini?” katanya kepada Wartawan, Rabu (4/8).
Dia menambahkan, permintaan fatwa sangat tidak beralasan karena kasusnya berbeda dengan Fatwa MA kepada calon Anggota BPK tahun 2009 dan 2014. Sebab bukti-bukti sudah jelas bahwa 2 calon yaitu Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat sesuai pasal 13 huruf J UU BPK.
“Sebelum minta fatwa MA, masyarakat sudah memberi bukti-bukti kepada Komisi XI dan dikuatkan dengan kajian Badan Keahlian DPR. Seharusnya itu lebih dari cukup untuk menganulir dua calon tersebut,” tegasnya.
Atas berbagai manuver dan akrobat politik yang dilakukan Komisi XI, Koalisi #SaveBPK berencana mengadukan permasalahan itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI). “Kami akan laporkan hal tersebut ke MKD DPR RI. Bahwa telah nyata telah terjadi dugaan pelanggaran etik oleh Komisi XI dalam proses seleksi Anggota BPK tahun ini,” tutupnya. (Dwi)