Resensi Buku: Pemilu Damai, Berintegritas dan Mensejahterakan

 Resensi Buku: Pemilu Damai, Berintegritas dan Mensejahterakan

PEMILU adalah instrumen demokrasi. Begitu Penulis Buku “Pemilu Damai, Berintegritas dan Mensejahterakan” Drs Agun Gunandjar Sudarsa, BC.Ip, MSi memulai tulisannya di Bab I yang diberi judul; Pemilu Sarana Perwujudan Kedaulatan Rakyat.

Buku ini sangat cocok dengan situasi saat ini. Di mana sistem pemilu kita diuji integritasnya, jauh dari money politics atau politik uang. Mengingat, dari pemilu ke pemilu, baik itu Pilkada ada saja money. Kenapa itu terjadi? Itu karena pemilu yang terjadi belum sepenuhnya terjadi.

Di Bab II secara khusus dibahas terkait “Sekelumit Persoalan Politik” di Indonesia, termasuk politik uang. Termasuk juga Profesionalitas Penyelenggara Pemilu baik KPU atau Bawaslu. Belum lagi isu SARA yang jual oleh para calon. Tak hanya itu, peserta pemilu belum paham regulasi sehingga tidak taat atas.

Untuk itu, di Bab IV penulis memasukan ide atau gagasannya terkait bagaimana mewujudkan “Pemilu Damai-Berintegritas” dengan hadirnya negara untuk menghadirkan itu. Sehingga dengan keterlibatan negara para penyelenggara atau peserta pemilu menataati hukum dan etika pemilu. Pada akhirnya, proses pemilu secara fair dan jujur dan adil benar-benar disuguhkan oleh penyelenggara pemilu tadi.

Sementara Bab V sebagai bab terakhir dalam buku yang ditulis oleh politisi senior Golkar itu, menuliskan terkait janji-janji kampanye untuk mensejahterakan rakyat karena tujuan dari politik itu selain berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat. Jika pemilu terselenggaran tanpa lahirnya kesejahteraan maka tujuan dari demokrasi itu di sebuah negara perlu dikaji ulang agar berjalannya sistem pemilu lebih efektif.

 

Penulis: Drs Agun Gunandjar Sudarsa, BC.Ip, MSi 

Judul: Pemilu Damai, Berintegritas dan Mensejahterakan 

Halaman: 224 hal

Penerbit: PT Semesta Rakyat Merdeka

Kata Pengantar:

  1. Ir Airlangga Hartarto, MBA, MMT (Ketua Umum DPP Partai Golkar)
  2. Dr H. Anwar Usman, SH, MH (Ketua Mahkamah Konstitusi)
Facebook Comments Box