Revisi UU KPK, Taufik Kurniawan: Libatkan Semua Pihak, Bila Satu Tak Sepakat…
JAKARTA, LintasParlemen.Com – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai bahwa perlu melibatkan semua stake holder bila ingin revisi UU KPK diteruskan. Apalagi saat ini rencana revisi itu terus menuai penolakan dari masyarakat.
Menurut Taufik, revisi UU KPK itu harus atas persetujuan semua stake holder, jika satu saja tak setuju. Maka sebaiknya ditunda atau bahkan dibatalkan.
“Soal rencana revisi UU KPK, kita harus mengadakan pembicaraan kepada seluruh stake holder. Kita harus ada rapat konsultasi bersama-sama antara pemerintah dengan seluruh stake holder,” kata Taufik menanggapi polemik revisi UU KPK, Ahad (21/02).
Taufik berpendapat, lembaga KPK masih penting buat bangsa ini sehingga harus diperkuat dengan melibatjan semua pihak. Ia berharap dalam pembuatan keputusan, DPR tak berjalan sendiri dan pemerintah juga jalan sendiri.
“Setiap undang-undang yang direvisi harus dibutuhkan buat rakyat dan negara. Kalau ada satu stake holder mengatakan belum butuh ya harus diajak bicara dulu, kalau tidak setuju ya harus ditunda,” ujarnya.
Politisi PAN itu menuturkan, dalam pembahasan sebuah undang-undang, seluruh stake holder harus punya semangat yang sama.
“Kita lihat pada dalam UU Pemilu lalu, kita putuskan elektoral tertutup ternyata MK memutuskan pemilu dengan elektoral terbuka. Untuk itu, revisi UU KPK ini saya cenderung sebaiknya semua stake holder diajak bicara dulu. Jangan terburu-buru,” ujarnya.
“Sebaiknya kita dalam revisi UU ini agar melibatkan semua stake holder. Kita, tidak bisa ego sektoral pemerintah atau ego sektoral dalam kepentingan stake holder lainnya,” harap Taufik yang juga menjabat Waketum PAN. (SCA)