‘Revisi UU KPPU Berpotensi Besar Bikin Gaduh’
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Misbakhun menilai bahwa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpotensi membuat sebuah kegaduhan baru di republik ini.
Menurut Misbakhun, reaksi yang sangat keras terkait revisi UU itu datang dari pelaku dunia usaha. Termasuk dari asosiasi pengusaha yang ada di Indonesia, di antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Para pengusaha kelihatannya tidak setuju dengan perubahan UU itu, bahkan ada di antara mereka menolak dengan keras. Padahal pembahasannya sudah masuk di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tahap harmonisasi.
“Kalau saya melihatnya revisi ini bisa berpotensi membuat kegaduhan baru, apalagi dalam pembahasannya tidak berhati-hati menyikapi (aspirasi para pengusaha). Sehingga kita di DPR berusaha melihat persoalan ini dengan lebih adil, check and balance,” kata Misbakhun pada Lintasparlemen, Ahad (23/10/2016).
Misbakhun tak menampik bahwa dari revisi RUU tersebut dianggap akan mengambil alih semua peran dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Iya, mulai dari rencana investigasi sampai menutup, menuntut, dan memutus sebuah proses antimonopoli yang menimbulkan ketidakefisienan dalam penguatan kewenangan KPPU itu. Dan sangat wajar pada revisi UU itu ada kesan sangat antiekspansi terhadap perkembangan usaha di Indonesia,” paparnya.
Alasan itu, pihaknya di DPR dalam menyikapi pro kontra usulan amandemen UU tentang KPPU itu, dengan bijak mengutamakan seluruh semua aspirasi dan kepentingan berbagai pihak.
“Jika ini tidak ditangani dengan baik dan tidak secara proporsonal. Maka tidak tertutup kemungkinan hal ini akan menjadi isu besar yang bisa mengganggu dunia investasi di Indonesia,” jelasnya.
“Rencana kita dalam revisi itu, peran KPPU bakal diperkuat untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam pencarian alat bukti. Sehingga putusan KPPU itu akan bersifat final, putusannya tidak dapat diajukan banding ke MA (Mahkamah Agung) lagi,” sambungnya. (HMS)