Revisi UU Pilkada, Azikin: MK juga Banyak Catatan Hitam!
JAKARTA, LintasParlemen.com – Anggota Panja Revisi UU Pilkada Azikin Solthan yang saat ini sedang membahas aturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah langsung secara serentak menilai bahwa ada yang tak adil dalam draft yang diajukan pemerintah itu.
Menurut Azikin, pihaknya di Komisi II keberatan dengan adanya usulan pemerintah itu agar pejabat negara, TNI, Polri, DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri dalam pilkada serentak.
“Dari beberapa poin yang dianggap bermasalah salah satunya adalah pejabat negara ASN, TNI, POLRI, DPR, DPD dan DPRD yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada serentak harus mundur sebagaiamana draft yang di usulkan oleh pemerintah,” kata Azikin seperti rilis yang diterima LintasParlemen, Selasa (31/05/2016).
Politisi Gerindra tersebut mengungkapkan, ada delapan fraksi di Komisi II DPR yang mengusulkan agar DPR, DPD dan DPRD dan ASN TNI dan POLRI cukup mengajukan surat cuti tanpa mengundurkan diri.
“Dari pembahasan revisi UU itu, ada 8 fraksi mengusulkan cuti untuk DPR, DPD dan DPRD dan ASN TNI dan POLRI dikembalikan pada Undang-undang masing-masing lembaga,” ujar Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan dua periode ini.
Azikin mencontohkan saat Senator Amerika Mc Cain mencalonkan diri sebagai Presiden AS. Namun, saat pemilihan presiden tersebut selesai dengan memenangkan Barack Obama sebagai Presiden AS, Mc Cain kembali ke parlemen menjaalankan tugasnya.
“Oleh kerena itu, kami melihatnya anggota DPR DPD dan DPRD tidak perlu mudur dari kursi dewan. Sebagai contoh, John Mc Cain melawan Obama dalam pemilihan Presiden di Amerika yang kalah tidak lantas menggugurkannya sebagai anggota parlemen. Setelah kontestasi politik selesai John McCain kembali duduk di kursi parlemen,” jelasnya.
“Secara khusus kami tanggapi mengenai ASN yang diusulkan pemerintah untuk mundur, kami menilai itu tidak perlu. Karena secara filosofis pegawai ASN memiliki hak memilih sehingga seharusnya juga dapat dipilih. ASN bukan lembaga komando yang memiliki pasukan ataupun lembaga yang memiliki kekuatan memaksa voters. Maka ASN harusnya memiliki hak yang sama dengan pejabat lain,” sambungnya.
Bagaimana dengan usulan pemerintah yang menyebutkan bahwa incumbent cukup cuti saja? Ia menilai keputusan MK itu tidak adil.
“Ada poin selanjutnya, pemerintah mengusulkan bahwa calon incumbent cukup cuti saja. Kami nilai itu sangat tidak adil. Padahal potensi penyalahgunaan wewenang ada di kepala daerah yang bisa menggunakan fasilitas dan sarana pemerintah daerah bahkan bisa memobilisasi pegawai di daerah untuk sosialisasi atau untuk kampanye,” terangnya.
Ia juga meragukan kinerja dan kridibilitas MK melalui keputusannya selama ini. Sehingga publik ragu atas keputusan MK yang suduh menetapkan bahwa larangan anggota DPR, DPD, ASN, Polri dan TNI kembali ke jabatannya semula setelah kalah di pilkada.
“MK juga banyak catatan hitam mengenai putusan sengketa Pilkada di masa yang lalu. Maka perlu ketelitian dalam merumuskan poin-poin keputusan akan hal ini,” nilainya.
“Kesimpulan saya, jika ASN, DPR, DPD dan DPRD harus mundur maka incumbent juga wajib untuk mundur. Sehingga memperlihatkan posisi yang sama di depan hukum dan hal ini dapat mempercepat pembahasan revisi UU ini agar cepat selesai. Supaya dalam revisi UU ini dapat menghindari kesan atau stigma DPR menghambat pemerintah,” tutupnya. (Misbah)