Revisi UU Pilkada Belum Tuntas, Pilkada 2017 Terganggu ?
Jakarta, LintasParlemen.com–Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tengah dibahas oleh Pemerintah dan DPR sedianya ditargetkan selesai 29 April esok. Namun karena perdebatan yang cukup alot, pembahasan mengenai revisi tersebut terancam tidak terwujud. Ada dua pembahasan isu krusial di UU Pilkada yang alot menuai perdebatan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap Pemerintah dan DPR bisa secepatnya menyelesaikan revisi UU Pilkada.
“Meski memang pengesahan tersebut menjadi ranah DPR dan Pemerintah,” katanya, Kamis (28/4/2016).
Hal itu penting mengingat penyelesaian revisi akan berpengaruh pada tahapan dan program dalan Pilkada. Yakni memungkinkan sebagian tahapan mundur jika pengesahan dilakukan pada akhir Mei.
“Mungkin dalam hal proses pembentukan PPK/PPS, juga terkait penganggaran menjadi penting perhatikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembentukan PKPU sendiri saat ini masih mengacu pada UU 8 Tahun 2015 dan juga PKPU 3 Tahun 2015. Sehingga nantinya, jika perubahan UU Pilkada selesai, maka akan PKPU akan disesuaikan dengan UU tersebut.
Meski begitu, ia optimistis tahapan Pilkada bisa berjalan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam PKPU tahapan dan program untuk Pilkada 2017.
“Kita jalankan yang ada, sekarang jalankan dengan rujukan lama, nanti kita sempurnakan dengan PKPU yang baru,” katanya lagi.
Adapun dalam PKPU tahapan dan program untuk Pilkada 2017 sendiri, ada beberapa penyesuaian jika dibandingkan dengan draft PKPU pada uji publik sebelumnya.
Penyesuaian sendiri merupakan hasil bahasan internal KPU dan juga dengan DPR. Ferry mengatakan, proses pencalonan disesuaikan dengan sengketa proses pilkada menjadi lebih dimundurkan, mekanisme kampanye dipadatkan, dan juga penetapan pasangan calon dimundurkan.
“Tiga hari berikutnya sudah kampanye, itu agak dimundurkan. Otomatis proses pencalonan mundur sedikit yang asalnya Agustus, kita terima September,” jelasnya.
Begitu pun dengan target selesai penganggaran yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang semestinya sebelum 30 April, juga mundur menjadi 22 Mei.
“Di NPHD 22 Mei, itu seluruh KPU, pengamanan, Bawaslu,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan pengesahan revisi bisa mundur menjadi akhir Mei.
Hal ini terjadi jika dalam pembahasan belum tercapai kata sepakat antara Pemerintah dan DPR. Menurutnya, sampai saat ini masih ada dua persoalan yang masih jadi problem dalam pembahasan kedua pihak, yakni terkait keharusan mundur anggota DPR, DPRD, dan DPD dalam Pilkada dan masalah persentase dukungan calon perseorangan.
[Republika]