Akhirnya, Hasil Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna Besok
JAKARTA, LintasParlemen.com – Dari 10 fraksi di DPR sudah menyampaikan pandangan soal dua isu krusial revisi UU Pilkada saat rapat Komisi II DPR semalam, Selasa (31/05/2016).
Seperti diprediksi sebelumnya 9 fraksi mayoritas pemerintah tinggal PKS menemani Gerindra menolak kewajiban anggota legislatif mundur dari jabatannya ketika hendak ikut Pilkada.
Itu artinya pengambilan keputusan terakhir akan dilakukan di rapat paripurna pada Kamis (02/06/2016) mendatang.
Ditambah soal syarat pengajuan bagi partai politik yang akan mengajukan pasangan calon. Poin ini juga menyita waktu dalam pembahasannya.
Sesuai UU Pilkada yang berlaku saat ini, partai politik minimal memiliki 20 persen dari perolehan kursi DPRD dan 25 persen perolehan suara pada pemilu.
Ada 4 fraksi yang meminta syaratnya menjadi 15 persen perolehan kursi DPRD atau 20 persen perolehan suara pada pemilu. Empat fraksi itu yakni Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PKB.
Dengan kondisi itu Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan pada wartawan bahwa pihaknya akan membawa materi draft revisi UU Pilkada ini ke rapat Paripurna, Kamis (02/06/2016) mendatang.
“Ya tanggal 02 Juni ini akan kita bawa (ke paripurna, red), tadi keputusannya begitu. Tetapi saya selaku Ketua Komisi II dari hasil draft ini, saya sampaikan bahwa ada catatan dari fraksi ini, catatannya ini,” kata Rambe usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016) semalam.
Dalam rapat maraton itu dua poin yang cukup hingga saat ini suara fraksi belum bulat soal revisi UU Pilkada. Pertama soal kewajiban anggota legislatif mundur dari jabatannya ketika hendak ikut Pilkada.
Pemerintah berpegang pada putusan MK yang mewajibkan hal tersebut. Pendapat pemerintah ini akhirnya diikuti oleh 8 fraksi yang ada di DPR.
Fraksi PKS dan Gerindra meminta agar anggota legislatif yang mencalonkan diri di Pilkada tidak perlu mundur sebagai anggota DPR, melainkan hanya cuti atau mundur dari posisi di alat kelengkapan dewan (AKD).
Isu krusial kedua, yakni soal syarat bagi partai politik yang akan mengajukan pasangan calon. Sesuai UU Pilkada yang berlaku saat ini, partai politik minimal memiliki 20 persen dari perolehan kursi DPRD dan 25 persen perolehan suara pada pemilu.
Ada 4 fraksi yang meminta syaratnya menjadi 15 persen perolehan kursi DPRD atau 20 persen perolehan suara pada pemilu. Empat fraksi itu adalah Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PKB.
Mendagri Tjahjo Kumolo yang hadir pada rapat tersebut dirinya yakin revisi UU ini akan segera terwujud. Ia mengapresiasi pandangan fraksi yang sudah mulai mengerucut.
Bagaimana dengan fraksi yang masih pendapat berbeda? Politisi PDIP itu menaggapinya wajar.
“Kalau soal itu wajar, ada fraksi yang memberikan catatan, itu hal biasa. Nanti di paripurna, saya yakin fraksi semangatnya setuju,” pungkasnya. (Mahabbahtaein)