Revisi UU Pilkada Makin Alot, Anggota DPR Ini Minta Contohi Pemilu Amerika
JAKARTA, LintasParlemen.com -Anggota Komisi II DPR Azikin Sulthon mengaku saat ini pembahasan revisi Undang-UndangNomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bersama Pemerintah terus berlangsung.
“Kita terus membahas undang-undang itu dan kita berharap agar UU itu segera selesai dan selanjutnya menjadi acuan pada Pilkada serentak yang diselenggarakan 15 Februari 2017 nanti,” kata Azikin pada LintasParlemen saat dihubungi berada di Bantaeng, Sulawesi Selatan, Ahad (22/05/2016).
Menurut Azikin, ada beberapa draf yang cukup alot dalam pembahasannya dan belum menemukan kesepahaman. Yakni pada pasal 7 ayat 2 terkait harus atau tidaknya anggota DPR, DPD, DPRD mundur saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Sejauh ini ada satu hal yang cukup alot dalam pembahasannya, yaitu berkaitan dengan keinginan teman-teman di DPR yang minta anggota DPR, DPD, DPRD sesuai UU MD3, tidak seperti TNI/Polri, tidak seperti PNS yang harus mundur. Kalau hal lain ada kesepahaman, juga termasuk calon independen,” jelas mantan Bupati Bantaeng ini.
Azikin menilai, seharusnya revisi UU ini perlu dilihat dari sisi muatan subtansi demokrasi, di mana seluruh masyarakat diberi kewenangan dan hak untuk maju tanpa diberi batasan, apalagi mesti mengundurkan diri.
Politisi Gerindra itu mencontohkan Pilpres AS, saat John McCain kalah bersaing oleh Presiden Amerika Serikat Barack Obama. Namun setelah kalah bersaing pada ajang Pilpres itu, McCain kembali menjalankan tugasnya sebagai senator tanpa harus mengundurkan diri.
“Saat Presiden Obama kemudian mengalahkan Jhon McCain calon dari Partai Republik dalam pemilihan umum presiden Amerika Serikat tahun 2008. Tapi setelah itu McCain kembali menjalankan tugasnya kembali sebagai senator,” jelas Azikin.
“Seharusnya kita sebagai negara yang terus membangun proses demokratisasi di Indonesia dan kita selama ini menjadikan Amerika sebagai kiblat demokrasi. Seharusnya kita mengambil contoh dari konsep Amerika itu dengan kembalinya McCain sebagai senator setelah kalah dari Presiden Obama. Ini sebagai tanda bahwa sistem perpolitikan Amerika lebih dewasa dan lebih maju,” sambung Azikin menjelaskan.
Selain itu, menurutnya, pihaknya juga banyak mendengarkan kaum akademisi di sejumlah kampus di Indonesia terkait revisi UU Pilkada tersebut. Mayoritas dari ilmuan politik itu sepakat bahwa legislator tak perlu mengundurkan diri.
“Kami juga banyak mendengarkan para ahli dari kampus di Indonesia, mereka mengatakan bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD tak perlu mengundurkan diri. Ini bukti kami mendapatkan dukungan, ” terangnya. (Misbah)