Revisi UU Pilkada, Riza Patria: Yang Memiliki Daya Rusak Itu Justru Incumbent!

 Revisi UU Pilkada, Riza Patria: Yang Memiliki Daya Rusak Itu Justru Incumbent!

JAKARTA, LintasParlemen.com – Perdebatan panjang antara DPR dengan pemerintah terus berlanjut terkait aturan bagi anggota dewan jika ingin maju sebagai kepala daerah di ajang pilkada serentak harus mengundurkan diri atau hanya cuti saja.

Pihak pemerintah bersikukuh ingin tetap syarat anggota DPR yang hendak maju Pilkada agar sesuai putusan MK yakni wajib mundur dari jabatannya sebagai konsekwensi politik.

Sementara DPR menolak tawaran pemerintah itu. Melalui Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menawarkan syarat bahwa jika itu dioaksakan petahana juga wajib mundur saat berlaga di Pilkada.

“Jika begitu anggota dewan harus mundur maka saya pikir incumbent juga mundur. Menurut saya kalau maju, maju semua. Tapi kalau mundur ya mundur semua. Kan adil,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/05/2016) malam.

Mantan Ketua KNPI DKI ini berpendapat, jika dipikir justru lebih banyak mudhorotnya atau dampak buruk bagi pemmerintahan jika petahana tidak mundur saat mencalonkan diri di Pilkada.

Politisi Gerindra itu mengungkapkan, pengalaman mengatakan di lapangan bahwa petahana dianggap memanfaatkan jabatannya demi menang di seluruh ajang Pilkada yang ada di daerah.

“Padahal jika kita ingin fair, bahwa yang memiliki daya rusak itu justru incumbent. Mereka di daerah yang menggunakan kewenangan dan otoritas dengan menggunakan anggaran APBD dan juga memutasi di birokrasi untuk memenangkan dirinya,” jelasnya.

Bila dibandingkan incumbent dengan anggota dewan, Riza menuturkan, anggota DPR tidak memiliki wewenang seperti petahana miliki untuk dimanfaatkan demi menang di Pilkada.

Bagaimana soal adanya putusan MK yang final dan mengikat itu? Ia menyebutnya keputusan inkrah MK itu masih bisa direvisi.

“Ya betul putusan MK itu sudah final and binding. Tapi keputusan MK itu bisa direvisi karena perubahan zaman dan perubahan peradaban. Itu juga harus dicatat sebagai masukan membahas revisi UU Pilkada ini,” jawab Riza Patria. (Ras)

Facebook Comments Box