Ribuan Perda Dibatalkan, Jimly Minta Daerah Ajukan Gugatan ke PTUN
JAKARTA, LintasParlemen.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie memberi masukan kepada pemerintah daerah dan atau masyarakat di daerah untuk mengajukan gugatan terhadap peraturan daerah (Perda) yang telah dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Begini, jika ada yang tidak puas dengan pembatalan dari Perda itu, ya bisa mengajukan ke PTUN, karena keputusan pembatalan perda adalah produk keputusan administrasi. Jadi bisa diajukan ke PTUN,” terang Jimly pada diskusi “Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri” di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (21/06/2016) kemarin.
Menurut Jimly, para penggugat dapat mengajukan banding untuk membuktikan perda itu, apa bertentangan dengan undang-undang yang ada di level atasnya atau tidak. Itu sebaiknya perlu dibuktikan di PTUN.
Karena itu, bila nanti dalam proses di pengadilan terdapat bukti yang kuat bahwa Perda-perda tak bertentangan dengan UU yang ada di level di atasnya. Maka Majelis Hakim PTUN bisa membatalkan pencabutan perda itu yang dilakukan Kemendagri.
“Pembuktian di PTUN itu sebagai jalan keluarnya dari pembatalan perda itu dan harus membuktikan bahwa tidak bertentangan dengan UU yang ada di atasnya,” jelas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.
Menurut Jimly, pola pikir membatalkan perda ribuan itu sebaiknya jangan menggunakan logika investasi lagi. Karena logika investasi bukanlah konstitusi mutlak. Sebab, logika konstitusi dan logika investigasi tidak memiliki keterkaitan yang sejajar di antara keduanya.
“Logika yang harus dibangun bahwa pembatalan perda itu soal regulasi daerah yang melanggar peraturan yang ada di level atasnya. Jika alasannya investasi, maka se akan-akan negara mengabdi kepada investasi, atau mengandi kepada pemodal. Dan pembatalan perda dengan alasan investasi itu istilah yang sangat keliru,” jelasnya.
Apalagi sambung Jimly, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara investasi. Di mana investasi hanya menjadi salah satu unsur membangun negara.
“Sedangkan yang perlu diperhatikan seperti kebebasan, keadilan, dan persatuan bangsa dalam rangka pengabdian masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa itu yang perlu dipertimbangkan,” pungkasnya. (Naas)