RUU Anti-Terorisme Mandek, DPR Desak Jokowi Keluarkan Perppu

 RUU Anti-Terorisme Mandek, DPR Desak Jokowi Keluarkan Perppu

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP asal Dapil Sulsel II (tengah) (foto: facebook Manzoer bin Ahmad)

JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Andi Jamaro Dulung menilai sejatinya Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu).

Andi Jamaro menjelaskan, Presiden Jokowi jangan menunggu Rancangan Undang-undang (RUU) Anti Terorisme disahkan di DPR.

Apalagi, belum selesainya RUU Anti Terorisme itu disebabkan oleh pihak pemerintah sendiri yang menunda pengesahan UU Anti Terorisme tersebut. Pihak pemerintah kadang tak memenuhi undangan DPR untuk melakukan rapat bersama di Senayan.

“Negara dalam keadaan darurat teroris. Semestinya Presiden segera menerbitkan Perppu Anti Teroris. Jangan tunggu RUU Anti Tetoris yang sedang mandek di DPR,” kata Andi Jamaro pada lintasparlemen.com, Senin (14/5/2018).

Seperti diberitakan, sejumlah pihak menyoroti lamanya perampungan revisi UU Antiterorisme yang sedang berproses di DPR. Padahal, publik tidak tahu penyebab itu semua adalah lambannya sikap pemerintah menyelesaikan UU tersebut.

Bagi publik, Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah Sanjay urgen. Di bulan Mei 2018 ini saja sudah ada 3-4 also teror.

“Kita lihat saat ini makin maraknya aksi terorisme sehingga Perppu sebagai acuan hukum diperlukan,” ujar Andi Jamaro asal Dapil Sulsel II ini. (HMS)

Facebook Comments Box