RUU CSR Baru, Perusahaan Akan Dibebankan Hingga 3 Persen
Jakarta, LintasParlemen.com–DPR berencana memperluas pemberlakuan kewajiban pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).
Dikutip dari Kontan, Senin (25/4/2016), kewajiban ini akan diatur dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) Tanggung Jawab Sosial.
Jika saat ini, sesuai dengan ketentuan pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kewajiban soal pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.
Rencananya, melalui RUU Tanggung Jawab Sosial yang dibahas ini kewajiban akan dibebankan ke semua perusahaan. Besaran yang ditentukan pun akan dipatok.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, dari usulan yang masuk, besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan harusnya mencapai 2 persen, 2,5 persen, atau 3 persen dari keuntungan.
“Kami ingin semua perusahaan swasta, BUMN wajib untuk ini,” kata Malik, kepada Kontan.
Malik mengatakan, RUU Tanggung Jawab Sosial diinisiasi dengan beberapa tujuan. Pertama, memperkuat kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial mereka ke masyarakat.
DPR kata Malik menilai, pelaksanaan program CSR walau selama ini sudah ada, masih lemah. Dari sisi akuntabilitas, pelaksanaan program CSR juga dilihat oleh DPR rendah dan tidak transparan.
“Ada yang rutin, ada yang tidak tapi lapor ke publik lapor melakukan, ini yang mau diperbaiki,” kata dia.
Tujuan kedua, membantu sinkronkan program pengentasan dan kemiskinan pemerintah.
Malik mengatakan, melalui rancangan undang- undang ini, pelaksanaan program CSR yang selama ini tidak terkoordinasi dengan baik, akan ditata.
“Kami mau sinkronkan dengan program penanggulangan kemiskinan, pengurangan pengangguran, teknisnya nanti diatur,” ujarnya.
Menanggapi rencana ini, Head of Stake Holder Relation, Regional Relation, dan CSR HM Sampoerna, Heni Susanto mengatakan, pada dasarnya pihaknya setuju dengan tanggung jawab CSR.
Sampoerna, menurut Heni, selama ini juga telah melaksanakan program tersebut dengan baik.
Tapi, dia meminta agar besaran kewajiban CSR perusahaan tidak dipatok tinggi. Menurut dia, dana CSR 1 persen dari keuntungan yang dikeluarkan perusahaan sudah besar.
“Kalau sampai 2 persen itu sudah besar sekali,” tuturnya.
Apalagi, kata Heni, selain CSR untuk perusahaan rokok, sejak 2014 dikenakan pajak sebesar 10 persen dari cukai rokok yang disetorkan.
“Itu kami anggap 10 persen itu akan bantu tingkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah,” kata Heni.
[Kompas]