RUU Larang Makan Daging Anjing dan Kucing, Daniel Johan: DPR Tidak Semudah Itu Sahkan Aturan Harus Melibatkan Semua Pihak

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Daniel Johan bersuara terkait rancangan undang-undang (RUU) Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing yang belakangan ini menuai sorotan tajam masyarakat. Di mana RUU itu yang diusulkan oleh Yayasan JAAN Domestic Indonesia itu akhirnya tidak masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
Daniel Johan menjelaskan, DPR tidak semudah itu mengesahkan aturan melarang konsumsi daging anjing dan kucing. Mengingat, aturan makan daging anjing dan kucing perlu ada kajian dengan pendekatan utuh yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Harus melibatkan para ahli yang terkait, sehingga ada pendekatan yang utuh, baik sosiologi, psikologi, antropologi, dan suara-suara masyarakat secara utuh,” kata Daniel kepada wartawan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Adapun terkait dengan aturan soal jual beli daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi, Politisi Fraksi PKB itu mengatakan hal tersebut belum diatur secara rinci. Dengan begitu, praktiknya tidak bisa serta merta dilarang begitu saja.
“Rasanya belum diatur,” tuturnya.
Meski begitu, Daniel mengatakan DPR RI, khususnya Komisi IV menghormati usulan dari masyarakat untuk mendorong pembuatan aturan larangan konsumsi daging anjing dan kucing. Namun untuk penyusunannya, aturannya DPR masih perlu waktu untuk mengkaji lebih lanjut.
“Ini kan masukan dari sejumlah masyarakat, kita perlu mendengarkan masukan berbagai pihak sebelum menyimpulkan perlu atau tidak untuk mengaturnya,” pungkasnya