RUU Polri Dinilai Belum Sentuh Aspek Substansi Profesionalisme Polri

 RUU Polri Dinilai Belum Sentuh Aspek Substansi Profesionalisme Polri

JAKARTA – Pengamat dari Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto angkat bicara terkait RUU Polri belum menyentuh aspek substansi profesionalisme Polri, hal tersebut disampaikan dalam diskusi publik BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bertajuk RUU Polri: Optimalisasi fungsi atau ancaman demokrasi, Jakarta (1/7).

“Banyaknya kasus yang menjadi sorotan publik dan belum terlihat perbaikan kultur dan profesionalisme di institusi Polri jadi PR besar dalam substansi RUU Polri,” kata Rasminto.

Baginya RUU Polri juga gagal menyorot masalah fundamental yang terjadi di institusi kepolisian selama ini.

“Tidak terkecuali kegagalan dalam menyorot aspek lemahnya mekanisme pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian yang begitu besar (oversight mechanism) dalam ikhwal penegakan hukum, keamanan negara maupun pelayanan masyarakat,” tandas Rasminto.

Rasminto enuturkan, tantangan profesionalisme Polri diuji pada berbagai kasus yang viral

“Kita dihadapkan pada tantangan profesionalisme Polri ada adegium “no viral, no justice”, contoh kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi viral karena jadi film layar lebar setelah 8 tahun,” tuturnya.

Di sisi lain, berdasarkan rancangan (draft) yang kami terima, RUU Polri pada prinsipnya memuat sejumlah pasal bermasalah.

“Dengan substansi perluasan bersifat excessive terhadap kewenangan kepolisian hingga menjadikannya institusi berpotensi superbody,” tegasnya.

Ia pun berharap, pembahasan RUU Polri terlebih pada 1 Juli ini berulang tahun jadi momentum memperkuat profesionalismenya.

“Kita berharap muatan RUU Polri dapat memuat substansi memperkuat profesionalismenya, terlebih hari ini Polri sudah berusia matang ke 78, semoga momentum HUT Polri dan pembahasan RUU ini dapat melahirkan Hoegeng-Hoegeng lainnya,” harap Rasminto.

Facebook Comments Box