RUU Sinas Iptek untuk Melindungi Tumpah Darah Indonesia
JAKARTA – Wakil Ketua Pansus RUU Sinas Iptek DPR RI Andi Yuliani Paris mengatakan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan sarana penting untuk mewujudkan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
“Negara harus mampu melindungi segenap rakyat Indonesia yang ingin berkontribus dalam pembangunan nasional dan memenuhi hak asasi setiap rakyat dalam memperoleh manfaat ilmu pengetahuan,” kata Andi Yuliani pada wartawan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Menurut Andi Yuliani, untuk memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional dan memenuhi hak asasi setiap orang untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu memperkuat daya dukung untuk mencapai tujuan negara.
Selain itu, lanjut Andi Yuliani, semua itu untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa. Sehingga perlu diatur dalam sebuah undang-undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
“Berdasarkan hal tersebut, saat ini sedang dilakukan pembahasan RUU Sinas Iptek oleh DPR RI yang mempunyai tujuan untuk menjamin kemajuan pengembangan ulmu pengetahuan dan teknologi,” terang politisi perempuan ini asal PAN ini.
Lebih lanjut, Andi Yuliani menyampaikan, bahwa Pansus RUU Sinas Iptek mengundang Pakar Hukum Dr. Suhariyono AR dan Pakar Hukum Dr. Moh. Fadli untuk memberikan masukannya dan memperkaya referensi pembahasan pansus RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
“Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan pidana, dalam RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tercantum pada pasal 74, pasal 75, pasal 76, dan pasal 77,” ujar Andi Yuliani asal Dapil Sulsel II ini.
Semetara itu, Dr. Suhariyono AR dalam paparannya menjelaskan bahwa RUU Sinas Iptek harus mengatur agar dalam perumusan ketentuan pidana dalam RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi harus jelas dan tidak multi tafsir, serta perlu dihindari ketentuan ancaman ganda (sanksi anministrasi dan pidana sekaligus).
Sementara Dr. Moh. Fadli menambahkan bahwa RUU Sinas Iptek perlu juga diatur dalam menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu dipertimbangkan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku.
“Pembentuk Undang-undang dalam hal ini DPR RI harus bisa merasakan rasa keadilan dalam menentukan pidana minimum khusus atau jenis pidana yang kumulatif,” jelas Dr Moh Fadli.
Untuk diketahui, saat ini DPR RI melalui Pansus RUU Sinas Iptek sedang membahas RUU Sinas Iptek bersama Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Di mana dalam Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi bagi keperluan mempercepat pencapaian tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan negara dalam pergaulan internasional. (red)