Saat Pembahasan RUU Pertembakauan Ada Kutub Bersaing, Kepentingan Petani vs Asing
TEMANGGUNG, Lintasparlemen.com -Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman menghargai sikap penggiat kesehatan alias LSM menolak menyesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang sedang digodok di Senayan.
Namun kunjungan rombongan Baleg ke Desa Campurejo, Tretep, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah untuk menyerap aspirasi petani tembakau berkaitan dengan pembahasan RUU Pertembakauan itu menyakinkan pihaknya di DPR bahwa perlu sebuah regulasi pro rakyat untuk mensejahterakan petani.
“Dengan kunjungan ini sebagai dasar bagi kami membahas RUU Pertembakauan ini. Dan kami semakin yakin isi RUU sudah baik sesuai kebutuhan masyarakat di zaman modern ini. Kelak, RUU Pertembakauan ini ditetapkan sebagai inisiatif dari DPR dan dibawa ke paripurna untuk dibahas dan disahakan,” terang Firman saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (23/07/2016).
Firman mengungkapkan, pihaknya menghormati hak-hak pegiat kesehatan tapi juga perlu mengakomodir hak-hak petani yang selama ini memang sudah hidup dari usaha pertembakauan. Dari situ mereka para petani menikmati hidup sejahtera dari tembakau yang dijadikan sumber kehidupan.
“Kemarin kami sudah mendengarkan pendapat para petani, dan termasuk juga kepala desa. Pada kesempatan itu kami berkempatan ngobrol-ngobrol dengan ibu rumah tangga kalau tembakau dimatikan mereka mau hidup dari mana? Ini juga jadi bahan dasar yang harus menjadi perhatian merumuskan UU itu,” tetang pria kelahiran Pati, Jawa Tengah ini.
Sekretaris Dewan Pakar Golkar ini tak menampik dengan ada kepentingan asing dalam upaya pembahasan RUU Pertembakauan ini. Ada pun kepentingan nyata itu ada pada persaingan perdagangan internasional yang ingin menguasai pangsa pasar di Indonesia yang cukup luas.
Firman juga menyampaikan pada Lintasparlemen aspirasi Kepala Desa Campurejo Agus Setiawan yang mengatakan bahwa dalam RUU Pertembakauan ini mengatur penyerapan tembakau dengan proporsi 80 persen lokal dan 20 persen impor.
Seharusnya, kata Firman menyampaikan pesan Kepala Desa itu bahwa semestinya tidak diberi toleransi tiga tahun, tetapi setelah ada aturannya harus segera dilakukan.
“Pak Desa ingin ada disparitas perbedaan tarif cukai untuk rokok yang menggunakan bahan baku impor dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kembali ke daerah penghasil ditingkatkan menjadi 20 persen. Dan mereka juga minta agar RUU Pertembakauan ini menjadi UU bagi perlindungan petani tembakau dan ikutannya,” kutip Firman pernyataan Kepala Desa Campurejo Agus Setiawan.
Sekjen Soksi itu juga menyampaikan bahwa Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indaonesia (APTI), Agus Parmuji juga mendesak agar RUU ini segera disahkan untuk menjadi membuat payung hukum yang nantinya mampu melindungi petani tembakau lebih sejahtera.
“Kawan-kawan dari APTI mendesak kita di DPR membuat perundangan yang propetani. Inti dari aspirasi APTI agar UU yang ada dipastikan pro petani dan pro kesejahteraan masyarakat petani,” pungkasnya.
Sebagai imformasi, rombongan Baleg untuk menyerap aspirasi RUU Pertembakauan dibagi tiga tim yaitu ke Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. (HMS)