Saatnya Golongan Fakir Miskin Harus Bangkit!
…..
“UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 : Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.”
Sejauh ini, belum ada satu organisasi politik yang dikenal merepresentasikan golongan fakir miskin. Atau suatu organisasi yang mendedikasikan diri untuk memutus rantai belenggu yang mencengkram dan mengurung kaum fakir miskin. Padahal, golongan fakir miskin ini, nyata dan membludak di dalam masyarakat. Dan bahkan, fakir miskin ini menjadi isu utama dan isu permanen di dalam politik selama ini. Bahkan, di dalam UUD 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia, pada pasal 34, persoalan fakir miskin ini, diangkat sedemikian tegas, supaya tujuannya, problem fakir miskin diselesaikan secara tuntas dan mendasar. Namun sayang, amanat konstitusi tersebut, tidak pernah benar-benar dipenuhi secara serius.
Sebenarnya, keberadaan Kementerian Sosial, ditujukan untuk menyelesaikan problem kemiskinan. Namun, entah kenapa seperti tidak ada keseriusan untuk menyelesaikannya secara tuntas dan terstruktur.
Oleh karena itu, sudah waktunya ada suatu organisasi politik yang mewadahi dan memfasilitasi kaum fakir miskin sekaligus sebagai alat perjuangan bagi golongan ini untuk menentukan nasib mereka sendiri. Sebab, kenyataan dan pengalaman yang ada selama ini, golongan ini hanya kerap dijadikan sebagai objek eksploitasi politik dan mereka sama sekali tidak berdaya dengan tantangan dan deraan masalah yang mereka alami.
Kemudian, masalah kemiskinan ini, tidak semata problem sosial. Lebih tepat sebagai problem politik. Politik yang berlangsung, tidak memberikan solusi dan perhatian yang kuat terhadap masalah ini. Sebabnya, karena tiadanya tekanan dan kekuatan dari kaum fakir miskin sendiri.
Solusi
Jalan yang terbaik adalah kaum fakir miskin memang harus terorganisasi dengan kuat dan rapi. Sehingga mereka dapat menentukan nasib mereka. Lain dari pada itu, jika mereka terorganisasi, maka daya tawar politik mereka akan lebih baik ketimbang terserak sedemikian rupa.
Tidak waktunya lagi bagi golongan fakir miskin yang begitu besar jumlahnya di Indonesia ini, bermimpi agar negara memenuhi tanggung jawabnya untuk mewujudkan amanat konstitusi pada pasal 34 tersebut. Sampai kapan pun, dengan puluhan kali pemilu, amanat itu tak akan dapat dipenuhi, kecuali golongan fakir miskin itu sendiri bertindak untuk kepentingan diri mereka secara politik. Sebab sebenarnya, masalah kemiskinan untuk kasus Indonesia yang kaya raya hasil alam ini, lebih oleh karena faktor politik: politik pembiaran ketimpangan dan kemiskinan penduduk.
Bertolak dari hal tersebut, kami tengah menyiapkan wadah organisasi bagi kaum fakir miskin supaya masalah-masalah yang dikemukakan di atas dapat diputus dan dipecahkan, dan supaya kaum fakir miskin dapat lebih kuat untuk menentukan hari depan mereka sendiri. Tidak ada yang lebih mengerti tentang pahitnya hidup dalam kemiskinan ketimbang orang miskin itu sendiri.
Langkanya akses ke berbagai kebutuhan hidup terutama kepada sumber pendanaan yang dihadapi secara permanen oleh kaum fakir miskin telah menyebabkan mereka hampir tak bisa dan kuasa untuk bergeser kepada kehidupan yang lebih aman dan wajar. Dan problem kelangkaan dan tertutupnya akses tersebut, itulah problem politik yang mendera bagian besar dari masyarakat ini.
~ Bang SED