Sarbumusi NU Bersikap, Mulai Soal Permenaker hingga Desak Pengusaha Angkot Bayar THR 

 Sarbumusi NU Bersikap, Mulai Soal Permenaker hingga Desak Pengusaha Angkot Bayar THR 

Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPP K-Sarbumusi NU) Syaiful Bahri Anshori saat mengisi dialog “THR untuk Pekerja di Perusahaan dan atau di Luar Perusahaan”

JAKARTA – Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPP K-Sarbumusi NU) Syaiful Bahri Anshori pertanyakan keterpihakan Permenaker RI No.06/2016 Terhadap Pekerja Informal.

Hal itu berangkat dari pengertian pemberi kerja sesuai pasal 1 angka 4 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, “Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

Alasan itu, DPP K-Sarbumusi NU menggelar diskusi dengan tema “THR untuk Pekerja di Perusahaan dan atau di Luar Perusahaan”, Ahad (18/6/2017).

Selain Syaiful Bahri Ansori,  hadir pula Eko Darwanto selaku Sekjend K-Sarbumusi NU beserta jajarannya, Idris Sekjend SPSI-LEM, dan Sutrisno Uloli Sekretaris Serikat Pekerja Holcim Indonesia.

Saiful mengungkapkan, Sarbumusi kerap memunculkan isu-isu perburuhan yang berbeda dengan serikat pekerja/buruh lainnya. Mengingat masih banyaknya isu-isu yang substatif yang belum terangkat, seperti mendorong perubahan pasal yang ada dalam UU maupun permenaker yang memberatkan kaum pekerja/buruh, semisal pekerja sektor informal.

“Kenapa sarbumusi ingin melakukan perubahan-perubahan dalam undang-undang maupun peraturan-peraturan? Karena adanya hal-hal yang secara substasial belum menyentuh hal-hal yang krusial. Seperti misalnya pekerja sektor informal yang belum punya payung hukum untuk mendapatkan THR,” jelas Saiful.

Politisi PKB yang saat ini sebagai Anggota Komisi I DPR RI ini, berharap kepada Menteri Tenagakerja RI agar segera merevisi Permenaker No.06/2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.

Menurutnya, Permenaker tersebut harus mengcover pekerja/buruh diluar perusahaan sebagaimana amanat Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan yang sama, sejalan dengan Saiful, Sekretaris II Federasi Sarbumusi Transportasi, Pendidikan dan Informal Indra Lesmana menghimbau kepada para pemilik angkutan kota (angkot, red) yang mempekerjakan orang (supir), majikan dari pembantu rumah tangga (PRT), tukang kebun, dan tenaga keamanan (satpam) agar memberikan THR kepada pekerjanya.

“Saya menghimbau agar para pemilik angkutan kota yang mempekerjakan seorang atau beberapa supir, para majikan yang mempekerjakan pembantu rumah tangga (PRT), tukang kebun, dan keamanan rumah (satpam) agar memberikan hak THR kepada pekerjanya,” desak Indra.

Pada kesempatan yang sama DPP K-Sarbumusi NU menyampaikan tuntutan lainnya seperti, mendesak para pengusaha untuk memberikan THR Keagamaan kepada seluruh buruhnya yang aktif maupun yang sedang dalam menjalani proses perselisihan termasuk juga seluruh pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsorching).

“Tuntutan berikutnya adalah mengutuk dan mengecam keras kepada pengusaha yang mengabaikan, menghindari dan sengaja tidak memberikan hak atas THR Keagamaan kepada pekerja dengan berbagaimacam alasan, serta mendesak Pemerintah dan Kemenaker RI untuk memperkuat pengawasan dan konsisten serta bertindak tegas terhadap para pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruhnya,” papar Indra. (IN)

 

 

 

Facebook Comments Box