Sarifuddin Sudding Usulkan Polisi Hapus Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

 Sarifuddin Sudding Usulkan Polisi Hapus Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mengusulkan Polri menghapus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sudding menilai, perlu kebijakan kebebasan SIM seumur hidup.

Menurut Sudding, perpanjangan SIM secara berkala ditujukan untuk klarifikasi faktual yang didasarkan pada anggapan bahwa biaya perpanjangan SIM cenderung menjadi alat penghasilan bagi pihak tertentu. Sarifuddin juga menyarankan, pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dilakukan hanya sekali untuk seumur hidup.

“Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB sebaiknya dilakukan sekali saja seumur hidup. Selain memberatkan masyarakat, kewajiban perpanjangan setiap lima tahun hanya menguntungkan vendor tertentu,” kata Sudding seperti disampaikan pada wartawan, Jakarta, Jumat (06/12/2024).

Sarifuddin menegaskan, meski proses perpanjangan SIM dan STNK saat ini sudah bisa dilakukan secara daring, banyak masyarakat masih menghadapi kendala. Koneksi internet yang tidak stabil, data yang tidak sesuai, masalah pada verifikasi dokumen, hingga gangguan sistem menjadi hambatan utama. Sementara itu, perpanjangan secara langsung (offline) dianggap membebani masyarakat dengan biaya dan waktu yang terlalu lama.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan konsekuensi tertentu bagi pelanggar lalu lintas, meskipun kewajiban perpanjangan SIM dihapuskan. “Kalau ada pelanggaran, cukup dilubangi saja SIM-nya. Kalau sampai tiga kali masih melanggar, langsung cabut SIM-nya,” tegasnya.

Usulan ini, menurut Sarifuddin, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum tetap berjalan efektif di bidang lalu lintas.

Facebook Comments Box