SBA Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Terbitnya Perpres No 82

 SBA Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Terbitnya Perpres No 82

JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Bahri Ansori (SBA) mengucapkan syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat sehingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 berhasil ditekan. Bagi SBA, keputusan tersebut menjadi catatan emas bagi sejarah pesantren ke depannya.

“Terimakasih. Alhamdulillah atas izin Allah SWT, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 telah ditekan Presiden “Mengenai Pendanaan Penyelenggaraan pesantren yang mengatur dana Abadi Pesantren”. Kita harus bersyukur dengan adanya Perpres ini,” kata SBA pada wartawan, Lintas Parlemen, Kamis (16/9/2021).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dengan terbitnya Perpres ini, umat Islam berharap kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di seluruh Indonesia. Adanya regulasi baru ini tentu akan memperkuat pemerintah daerah (Pemda) membantu alokasi anggaran bagi pesantren.

SBA menyampaikan, momen ini harus digunakan sebaik-baiknya oleh dunia pesantren di Indonesia agar pendidikan di pesantren lebih baik lagi. Alasan itu, SBA mengucapkan syukur dan berterimakasih terbitnya Perpres tersebut.

“Kami melihatnya, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini menjadi sebuah momentum besar bagi dunia pesantren di Indonesia. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen besar serta perhatian khusus yang memiliki upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren,” terang SBA yang juga Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) ini.

Menurut SBA yang juga Ketua Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Kajen, Pati, Jawa Tengah ini menilai bahwa dengan terbitnya Perpres ini menjadi kado terindah dan manis buat kaum santri jelang peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2021 mendatang. Di mana sebelumnya, kado manis buat kaum santri berupa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019 lalu.

“Kita harus mengapresiasi upaya pemerintah yang terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Pesantren. Terima kasih Pak Jokowi punya niat baik buat rakyat Indonesia yang ada di pesantren dan bangsa ini,” terang SBA.

Mantan Ketum PMII ini juga angkat suara terkait Dana Abadi Pesantren. SBA menilai Dana Abadi Pesantren sangat baik bagi dunia pesantren di Indonesia. Untuk itu, ia mendukung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serius menindak-lanjuti aturan tersebut.

“Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut sudah melakukan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan tersebut. Karena di Perpres itu telah diatur Dana Abadi Pesantren memang bersumber dan bagian dari dana abadi pendidikan,” pungkas SBA. (HMS)

Facebook Comments Box