Sebaiknya 2,5 Meter dari Ruas Jalan Tol untuk Pemotor

 Sebaiknya 2,5 Meter dari Ruas Jalan Tol untuk Pemotor

Oleh: Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ketua DPR RI

Di Indonesia memang tidak semua ruas jalan tol boleh dilintasi sepeda motor. Mayoritas jalan tol di Indonesia hanya boleh untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara sepeda motor dilarang masuk mayoritas jalan tol.

Tapi, sejak sepuluh tahun lalu jalur tol Khusus motor mulai ada untuk pertama kalinya di jalan tol Suramadu. Lalu disusul lima tahun kemudian dibangun di Bali Mandara.

Penyediaan jalur khusus motor yang terpisah dengan mobil di jalan tol dengan pertimbangan keselamatan, merupakan salah satu contoh yang baik atas adanya keberpihakan negara dan azas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasinya. Populasi warga Indonesia yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua mencapai puluhan juta di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data tahun 2018 yang diperoleh dari Mabes Polri, jumlah kendaraan motor roda dua yang terdaftar di seluruh Indonesia menyentuh angka yang sangat signifikan. Per tanggal 1 Januari 2018 mencapai 111 Juta, atau tepatnya 111.571.239 unit kendaraaan. Itu data setahun yang lalu. januari 2019 ini diperkirakan jumlahnya sudah mencapai lebih dari 120 juta unit.

Penggunaan jalan tol tersebut telah tercantum atau diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.

Dalam peraturan itu khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, diatur bahwa motor sebenarnya boleh melintasi jalan tol. Tapi ada syaratnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 merevisi PP 15 tahun 2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol. Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol.

Sebelumnya pada PP 15 Tahun 2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

“Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” begitu bunyi PP 44 tahun 2009 Pasal 38 ayat 1a yang menjelaskan jalan tol khusus sepeda motor.

Di Suramadu, bahkan sejak sepuluh tahun lalu sudah ada jalur khusus untuk sepeda motor. Jalur tol untuk motor di sana tidak menjadi satu dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sama seperti jalan tol Mandara Bali.

Di sana, tol khusus sepeda motor dipisahkan dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Dan hasilnya tingkat kecelakaan roda dua di Bali menurun tajam karena dengan jalur motor satu arah dan lebar hanya 2,5 meter maka potensi tabrakan jadi sangat minim.

Seperti diketahui, Pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 diberikan juga penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol. Penjelasan umum itu salah satunya berbunyi, “Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan.”

Jadi, bagi yang masih nyinyir kepada rakyat yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua atau motor sebagai moda transportasinya harus tahu, bahwa sudah ada aturannya motor boleh melintas jalan tol asalkan ada jalur khusus yang memisahkan roda dua dengan kendaraan roda empat atau lebih.

Yang pasti, kalau wacana motor melintas jalan tol disahkan, harus ada tambahan infrastruktur berupa pemisah jalan antara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih. (Bamsoet)

Facebook Comments Box