Sekber: Ahok Tak Harus Diberhentikan!
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Pro kontra terkait harus tidaknya Calon Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diberhentikan sementara masih menjadi isu menarik.
Pasalnya, ada dua pandangan dari perspektif yang berbeda melihat persoalan tersebut. Kenyataannya, Ahok masih aktif sebagai Gubernur DKI dan menunggu keputusan final Mendagri.
Bagi Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekber Ridwan Darmawan, Ahok tidak mesti diberhentikan meski statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama di Kepulauan Seribu.
Seperti diketahui, pasal 183 UU Pemerintah Daerah di dalamnya mengatur soal pemberhentian kepala daerah yang berstatus terdakwa dan tindak pidana dengan diberhentikan sementara diancam pidana 5 tahun.
“Justru saya menilai sebaliknya dari perspektif hukum, persoalan ini tak ada yang perlu dikhawarirkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Dan tolong cek Pasal 83 ayat 1 UU Pemda, terdakwa yang diancam pidana paling singkat lima tahun. Sementara kita tahu, Ahok hanya diancam pidana selama 5 tahun. Ini selama-lamanya, kan beda,” jelas Ridwan pada kontributor lintasparlemen, Panji, Jakarta, Selasa, (21/2/2017) kemarin.
Sebagaimana dalam KUHP, Pasal 156 tercantum: Barang siapa di muka umum menyatakan persaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Di Pasal 156a berbunyi, barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
“Dari situ bisa kita maknai bahwa kita tak perlu memberhentikan Ahok. Dan Mendagri dalam hal ini pun tidak melanggar UU apalagi konstitusi negara kita,” ujar Ridwan.
Mantan Aktivis 98 ini mengungkapkan, jika ada pihak meminta Ahok diberhentikan sebagai Gubernur DKI karena mengacu Pada Pasal 183 UU Pemda yang debatable, itu hal biasa.
“Kemendagri bisa memutuskan, dan saat ini sudah meminta Fatwa hukum ke Mahkamah Agung (MA). Ya kita hormati saja proses yang sedang berjalan ini. Ini terjadi perbedaan penafsiran terkait bunyi Pasal dan prakteknya, itu biasa,” pungkasnya. (Panji)