Sekjen Ammarah Dukung SE Menag Yaqut: Mau Diatur kok Ngeyel!
JAKARTA – Sekjen Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Daerah (Ammarah) Johan Bahdi Putra (Jodira) ikut mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla.
Jodira mengutip Al Qur’an Surah Al Araf ayat 205 yang meminta umat Islam memanjatkan doa tidak mengeras suara. Alasan itu pula mengaku tidak ada masalah dengan aturan tersebut.
“Sudah jelas kenapa kami mendukung surat edaran Menag Gus Yaqut. Karena memang, umat Islam diminta Allah SWT berdoa dengan suara yang tidak keras. Tapi kenapa kita suka berdoa dengan suara keras pakai toa?,” kata Jodira pada wartawan Lintas Parlemen, Jakarta, Ahad (27/2/2022).
Seperti diketahu Al Qur’an Surah Al Araf ayat 205 berbunyi sebagai berikut: “Dan ingatlah Tuhanmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, pada waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lengah (QS. Al-Araf : 205).
“Saya merasa aneh dengan orang yang bersuara keras menantang apa disampaikan Menag Gus Yaqut terkait surat edaran itu. Yang mau diaturkan kan pengeras suara supaya kualitas suara, volume suara, pengaturan kedalaman dan keluar di tiap masjid. Semua ingin diatur oleh Pak Menteri agar semua baik, ” ujar Jodira.
Jodira menegaskan, Menag Gus Yaqut tidak pernah melarang menggunakan pengeras suara. Menag Gus Yaqut hanya ingin mengatur pengeras suara yang dinilainya perlu dibenahi.
“Kan kita sudah baca surat edaran itu. Mungkin ada yang belum tapi langsung berkoar-koar. Ada juga yang bilang di media sosial suara azan tidak dibolehkan. Ini kan kacau. Padahal, yang mau diatur ya pengeras suara agar tidak mengganggu, ” jelas Jodiri.
Wasekjen DPP KNPI ini mengungkapkan, banyak pihak hanya mendengar potongan video Menteri Agama tapi tidak didengar secara utuh dan tidak mencermati utuh video tersebut. Untuk itu, ia meminta semua pihak bijak melihat persoalan tersebut.
“Soal pengaturan, kita perlu bijak melihatnya. Di mana dalam pengaturan, biasanya lebih baik. Coba lihat pertandingan olahraga diatur sehingga menjadi lebih menarik. Coba soal pengeras suara ini diatur juga dengan batasan tertentu. Tetap boleh pakai pengeras tapi diatur atau pengeras suara masjidnya kurang baik dibenarkan dulu. Artinya, apapun yang diatur itu biasanya baik. Kita ikuti saja maunya pemerintah, toh masih boleh menggunakan pengeras suara di masjid, yang mau diatur mekanisme penggunaannya,” papar Jodira.
Terkait suara azan disamakan gonggongan anjing, Jodira menilai, apa yang dimaksudkan tidak seperti yang digambarkan sejumlah pihak. Baginya, Menag Yaqut tak membandingkan antara azan dan gonggongan anjing.
“Pak Menag Gus Yaqut dalam video yang viral itu tidak ada banding membandingkan atau apalagi menyamakan antara anjing vs suara azan. Kita hanya mau diatur oleh pak Menteri dengan baik, mau diatur kok ngeyel?!,” ujar Jodira.
“Pak Menteri hanya menggunakan kata bayangkan. Kita disuru membayangkan, bukan disuru menyamakan apalagi membandingkan suara azan dan suara anjing. Suara azan sangat mulia masa mau disamakan dengan suara binatang, ada-ada saja. Ngaco ini netizen di media sosial tapi itulah mereka, mungkin mereka belum paham apa yang disampaikan Pak Menteri, ” tutupnya. (HMS)