Sempat Suara Hilang, PKS Bakal Pidanakan Pelaku Kecurangan

 Sempat Suara Hilang, PKS Bakal Pidanakan Pelaku Kecurangan

JEMBER – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jember saat ini ikut mengawal proses rekapitulasi suara pemilu legislatif (pileg) di tingkat kecamatan. PKS telah menerjunkan puluhan saksi untuk mengawal suara rekapitulasi suara di seluruh kecamatan.

“Kami telah menerjunkan saksi lengkap di seluruh kecamatan. Mereka telah dibekali berbagai data dari perhitungan suara tingkat TPS,” kata Ketua Tim Pemenangan Pemilu Daerah (TPPD) PKS Jember Sudianto, SPd, Sabtu (20/4/2019) petang.

Dari proses sementara rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang telah berjalan sejak Sabtu pagi, lanjut dia, beberapa saksi PKS yang diterjunkan di kecamatan telah menemukan sejumlah masalah. Misalnya, ketidakcocokan data suara PKS di tingkat TPS dengan kecamatan.

“Di sebuah dapil sempat ada 30 suara PKS untuk DPR RI “hilang”, tapi bisa diselamatkan saksi PKS karena kami bawa data pembanding,” ungkapnya.

Sudianto menambakan, PKS juga menemukan kasus suara PKS menyusut. Yang sempat ditemukan, PKS mendapatkan suara 29, tetapi tertulis 9. Temuan semacam ini bisa ditangkal PKS karena saksi membawa bukti pembanding yang akurat, sehingga telah dilakukan perbaikan data.

Selama proses rekapitulasi suara ini, dia menegaskan, PKS tidak segan untuk mempidanakan siapa pun yang sengaja melakukan rekayasa data suara. Baik oleh itu oleh oknum penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu yang lain. Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memuat berbagai ketentuan pidana bagi siapa pun berbuat curang.

Ketentuan itu, antara lain, ada di pasal 535. Bunyinya, “Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta) rupiah.”

Ancaman pidana lain ada di pasal 551, yang bunyinya, “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta) rupiah.” (Ab)

Facebook Comments Box