Sengketa Antar Peserta Pilkada 2024 di Tanjung Priok Diselesaikan dengan Kata Sepakat…

 Sengketa Antar Peserta Pilkada 2024 di Tanjung Priok Diselesaikan dengan Kata Sepakat…

JAKARTA –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara bersama Panwascam Tanjung Priok telah menyelesaikan sengketa Alat Peraga Kampanye (APK) melalui Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (6/11/2024).

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, pada hari Selasa 5 November 2024. Bagaimana kasusnya?

Sebagai informasi kejadian sengketa APK berada di Wilayah Sunter, Tanjung Priok yang dimana salah satu Paslon terindikasi melakukan pelanggaran aturan pemasangan APK dari aduan Masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Panwascam Tanjung Priok.

“Terkait hal ini Bawaslu Jakarta Utara telah memberikan mandat kepada Panwascam untuk menyelesaikan seluruh potensi terjadinya penyelesaian sengketa terkait APK. Tentu pastinya sudah ada koordinasi Bersama dalam menanggapi hal tersebut yang terjadi di Sunter, ” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yapto Sendra.

Yapto menjelaskan, kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Panwascam Tanjung Priok yang sebelumnya sudah dilakukan supervisi oleh Bawaslu Jakarta Utara untuk dilakukan proses penyelesaiannya sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Panwascam Tanjung Priok Riyanto menyampaikan bahwa penyelesaian sudah dilakukan sesuai mekanisme prosedur melalui mediasi dan musyawarah mufakat. Pertama, kami menerima laporan dari pihak pemohon yakni Tim Relawan Paslon Nomor Urut 3 dan langsung menindaklanjuti dengan memanggil kedua belah pihak (pemohon dan termohon) untuk dilakukan mediasi berdasarkan musyawarah mufakat,

“Dan hasil dari musyawarah yang kita panggil pada hari ini sudah mencapai kata kesepakatan dari kedua belah pihak, sehingga pada hari ini APK sudah bisa ditindaklanjuti untuk diturunkan. Sesuai supervisi dari Bawaslu Jakarta Utara, laporan tersebut harus diverifikasi bukti dan faktanya untuk mendapatkan validasivalidasi,” papar Riyanto.

“Kami sudah memproses laporan ini secara transparan dan professional sesuai dengan aturan berlaku dan alhamdulillah berjalan kondusif. Tentu kami juga berharap para peserta Pemilihan/Paslon dan tim kampanye serta relawan tetap mematuhi peraturan untuk menjaga iklim Pemilihan yang aman dan tertib di Jakarta Utara,” tutup Riyanto seperti laporan yang disampaikan.

Facebook Comments Box