Sesuai Keputusan Dewan Pers, Media Online Ini akan Dipolisikan

 Sesuai Keputusan Dewan Pers, Media Online Ini akan Dipolisikan

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Bertempat di Gedung Dewan Pers Jalan Kebun Sirih Jakarta (15/11/2016) lalu Dewan Pers melaksanakan Rapat Pleno Pengaduan Media Online Desa Merdeka atas Pemberitaan pada tanggal 5 September 2016 dengan Judul “Ketum PDIP Diminta Pilih KW atau Pilih Partai” yang diadukan oleh Komarudin Watubun, SH, MH melalui Kuasa Hukumnya Baharudin Farawowan, SH, MH.

Dewan Pers menilai bahwa Media Online Desa Merdeka sesuai pemberitaannya tersebut tidak memenuhi Standar kualitas karya jurnalistik baik aspek tekhnis maupun etis.

Selain itu Media On Line Desa Merdeka belum terdaftar di Dewan pers Sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Pokja Pengaduan Dewan Pers Ismanto sesuai putusan ini maka pihak pengadu dapat meneruskan kepada pihak kepolisian.

“Pemberitaan itu tidak memenuhi standar kualitas karya jurnalistik baik aspek tekhnis maupun etis serta tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan jika Pihak Pengadu meneruskan laporan ke pihak kepolisian maka kami siap menjadi saksi jika di butuhkan,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Komarudin Watubun Baharudin Farawowan di temui saat menerima Surat Putusan di Kantor Dewan Pers hari ini (16/11/2016 kemarin) mengatakan akan meneruskan laporan ini kepada pihak berwajib.

“Sebagai Lembaga yang berwenang maka Putusan dewan pers hari ini lebih memperkuat posisi hukum apalagi media online Desa Merdeka tidak terdaftar disini maka segera kami akan laporkan kasus ini di Polda Maluku dengan pasal berlapis sebagaimana Pasal 27 dan pasal 28 UU Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” paparnya.

Seperti di ketahui Komarudin Watubun adalah Ketua Poksi Komisi II DPR RI yang juga adalah Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (johan)

Facebook Comments Box