Sikap Terakhir Kubu AHY Terkait KLB Demokrat Abal-abal

 Sikap Terakhir Kubu AHY Terkait KLB Demokrat Abal-abal

JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Strategis dan Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai pokok gugatan Putusan Majelis Hakim (PMH) terhadap KLB abal-abal karena belum diperiksa dan diputus PN Jakarta Pusat.

“Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021,” kata Herzaky seperti keterangan yang disampaikan pada wartawan, Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Untuk diketahui, dalam Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan “… Tidak Dapat Diterima…” dan tidak pernah menyatakan bahwa “… Gugatan Ditolak…”.

“Itu artinya, Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa POKOK PERKARA dan BUKTI-BUKTI yang diajukan oleh Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Herzaky.

Herzaky menyampaikan, Dr. Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Pembela Demokrasi sudah menjelaskan ke publik bahwa DPP Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari serta dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.

“Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal,” kutip Herzaky menyampaikan pernyataan Bambang Widjojanto.

Demokrat meyakini, lanjut Dr. Bambang Widjojanto, Pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah; dan salah satu alasannya “… menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan …”.

Tak hanya itu Herzaky mengungkapkan, secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, Prinsipal Gugatan ditambah itikad baik Ketua Umum AHY karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

“Juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat,” beber Herzaky.

Untuk itu, Herzaky menegaskan, tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik dan menyimpulkan sendiri secara sepihak. Putusan adalah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan PMH,” terangnya.

Untuk itu, laniut Herzaky, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.

“Demikian juga atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan bahwa Putusan dari Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 di atas adalah “… langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit telah sah secara hukum,” ujarnya.

Dalam keterangan Herzaky menyimpulkan bahwa Putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat Demokrat yang sah dan diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY. Sementara penyelenggaraan KLB Sibolangit adalah abal-abal sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah. (HM)

Facebook Comments Box