‘Silahkan KPK Lakukan Penegakan Hukum’

 ‘Silahkan KPK Lakukan Penegakan Hukum’

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Bambang Soestyo

Oleh: Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III​ DPR RI dari Fraksi Golkar

Soal penolakan dari berbagai pihak, saya dapat memahaminya. Saya sendiri tidak happy. Namun, sebagai pimpinan komisi saya juga tidak bisa menterpedo keputusan komisi

_____________________________________

Terkait soal penggunaan hak angket terhadap KPK yang telah diputuskan dalam RDP antara Komisi III​ dengan KPK pekan lalu dan menjadi pro-kontra di publik, bersama ini perlu kami jelaskan sebagai berikut:

Hak angket adalah hak yg melekat pada setiap anggota DPR. Namun kewenangan penggunaan hak angket tersebut​ ada pada pimpinan (kebijakan) fraksi masing-masing. Komisi III dalam RDP dengan pimpinan KPK pekan lalu memang telah mengambil keputusan untuk menggunakan hak tersebut.

Namun disetujui atau tidak sangat tergantung pada pengambilan keputusan di sidang paripurna yang dihadiri 560 anggota (bisa voting atau aklamasi).

Soal penolakan dari berbagai pihak, saya dapat memahaminya. Saya sendiri tidak happy. Namun, sebagai pimpinan komisi saya juga tidak bisa menterpedo keputusan komisi.

Saya hanya berharap kepada para pihak, agar menahan diri dan instrospeksi. Tidak perlu saling menyerang antar lembaga negara dan antar anak bangsa.

Kami tidak ada urusannya dengan kasus e-KTP dan kasus-kasus lainnya yang kini tengah ditangani KPK. Silahkan KPK melakukan penegakan hukum dan melakukan tindakan sesuai ketentuan terhadap para pelaku, termasuk anggota DPR.

Kami juga dapat memahami jika KPK keberatan untuk membuka sebagian kecil cuplikan rekaman pemeriksaan yang terkait dengan penyebutan sejumlah nama anggota DPR yang dituding menekan Miryam.

Mengingat di dalam BAP dakwaan seperti yg ditegaskan pimpinan KPK dalam rapat dengan Komisi III pekan lalu, memang tidak ada.

Itulah sebabnya DPR membutuhkan penetapan Pengadilan untuk memperoleh cuplikan rekaman tersebut dari KPK melalui Pansus Penyelidikan DPR.

KPK punya kewenangan atas perintah UU untuk penegakan hukum dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

DPR juga punya kewenangan atas perintah UU utk melakukan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaa UU dan kepatuhan terhadap penggunaan Anggaran Negara oleh pemerintah (termasuk presiden) dan lembaga tinggi negara lainnya termasuk KPK.

Selain itu, Komisi III sebagai mitra kerja KPK juga berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi secara independen, profesional, dan akuntabel sesuai UU sehingga perlu dideteksi dan dicegah adanya pelemahan KPK. Baik dari dari luar maupun dari dalam KPK itu sendiri.

Yang terpenting adalah, semua pihak yg memiliki kewenangan tsb, baik KPK maupun DPR harus bertindak dan bekerja berdasarkan ketentuan UU dan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat. []

Facebook Comments Box