Soal Pengeras Suara, Pimpinan DPR Sentil Menag
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengkritisi SE Menag No.5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla yang ditujukan menghadirkan harmoni.
Menurut Dasco, suara azan yang dikumandangkan dari Masjid adalah panggilan untuk umat muslim melaksanakan ibadah.
“Itu dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antar ummat beragama di Indonesia,” kata Dasco, Kamis (24/2/2022).
Lebih jauh, Politisi Gerindra ini mengungkapkan, suara azan yang begitu indah dikumandangkan hanya berdurasi satu menit. Sehingga, tidak bisa disamakan dengan suara apa saja.
“Apalagi dianggap sebagai suara yang mengganggu,” imbuhnya.
Facebook Comments Box