Sodik Mudjahid: Umat Islam Patut Bersyukur Disahkannya RUU PIHU

 Sodik Mudjahid: Umat Islam Patut Bersyukur Disahkannya RUU PIHU

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan umat Islam patut bersyukur setelah Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) sebagai pengganti atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji saat dilakukan harmonisasi Baleg-Komisi VIII DPR RI, Senin (25/04/2016) lalu.

Menurut Sodik, RUU itu merupakan usul inisiatif Komisi VIII yang dinilai sangat relevan pada kondisi tata kelola haji umroh yang masih ‘sembrawut’ seperti saat ini.

Sehingga, lanjut politisi asal Bandung ini, dengan hadirnya UU ini penyelenggaraan ibadah haji umroh di Indonesia, mulai dari tanah air hingga tanah suci bisa terselenggara secara baik dan profesional.

“Kami yakin dengan undang-undang ini kelak, yang didalamnya diatur transparansi, proporsionalisme dan jaminan untuk peningkatan pelayanan yang lebih baik. Maka penyelenggaran haji umroh di Indinesia bisa lebih baik dan makin profesional lagi tidak seperti sekarang,” kata Sodik saat dihubungi, Rabu (27/04/2016) kemarin.

“Apalagi pada sistem yang mengakomodir dalam UU itu saling terintegrasi, terpadu. Sehingga setiap input yang ada kita peroleh, ada salurannya. Seperti, jika ada komplain dari jamaah pada penyelenggara Ibadah Haji ini, maka bisa langsung dilaporkan kepada Majelis Amanah Haji (MAH). Itu diatur dalam Pasal 6 RUU PIHU ini,” sambungnya.

Sodik menyebutkan, pada rapat harmonisasi yang dipimpinan Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo itu, 10 fraksi secara bulat menerima dan menyetujui rancangan RUU PIHU.

“Dalam RUU ini terjadi pemisahan yang jelas antara regulator eksekutor dan supervisor. Dengan RUU ini hak jamaah haji dan umroh untuk memperoleh kewajiban dari pemerintah semakin terjamjin,” ujar alumni PII dan HMI ini.

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, dalam RUU itu menjamin tiga hal seperti bimbingan ibadah haji, perlindungan dan keamanan. Hingga menjamin pelayanan fasilitas dan akomodasi bagi jamaah haji asal Indonesia selama menyelenggarakan ibadah haji dan umroh di tanah suci. (Mahabbahtaein)

Facebook Comments Box