Sodik: Yang Berwenang Urus Zakat Itu BAZNAS bukan Pemerintah

 Sodik: Yang Berwenang Urus Zakat Itu BAZNAS bukan Pemerintah

Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid dari Fraksi Gerindra (foto: dpr.go.id)

BANDUNG -Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid membantah ide Pemerintah yang akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim. Bagi Sodik, kebijakan tersebut tidak tepat karena melanggar aturan meski akan diperkuat lewat peraturan presiden (perpres).

Seperti diberitakan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan hal itu saat ditemui di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2/2018) lalu. Menurut Lukman pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen, mereka bisa mengajukan permohonan keberatan.

“Sudah ada UU Nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaab Zakat yang menegaskan bahwa lembaga yang berwenang melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat adalah BAZNAS bukan pemerintah,” kata Sodik pada wartawan, Bandung, Rabu (7/2/2018) semalam.

Politisi Gerindra asal Bandung ini menjelaskan, Perpres tentang zakat bagi ASN bisa dipahami sebagai upaya membantu BAZNAS memobilisasi zakat dan mendorong ASN muslim untuk membayar kewajiban membayar zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Manajemen zakat termasuk distribusi dan pendayagunaan zakat tetap dilakukan oleh BAZNAS mustahik (yang berhak menerima) sesuai dengan syariah dan UU Nomor 23 dan bukan mustahiq versi pemrpemeri saja,” tegas Sodik yang tercatat pernah aktif di HMI dan PII ini.

“Selanjutnya, penetapan batas nishab dimantabkan hukum dan angka terbaiknya melalui fatwa MUI,” sambungnya.

Sementara itu, lanjut mantan pengurus ICMI ini, Perpres memberi kelonggaran kepada ASN muslim yang sudah biasa membayar zakat di tempat lain. Hal lain akan dikembangkan kemudian. (B3)

Facebook Comments Box