Standarisasi Pendakwah untuk Tingkatkan Mutu Bukan Membatasi Dakwah
Oleh: Sodik Mudjahid*
Berkaitan dengan wacana standarisasi da’i Pendakwah saya sampaikan pandangan sebagai berikut:
1). Beragama dan melaksanakan agama adalah salah satu HAK asasi manusia yang paling mendasar yang harus dijamin kebebasannya oleh negara apalagi NKRI yag berdasar PancaSila.
2). Untuk dapat melaksanakan agama dengan benar maka perlu upaya edukasi agama (tarbiyah islamiyah) serta ajakan dan pembinaan agama (dakwah islamiyah).
Dengan demikan maka kegiatan tarbiyah islamiyah dan dakwah islamiyah sama seperti hak beragama, yang harus dijamin kebebasannya oleh negara.
3). Selain faktor kebebasan beragama serta kebebasan tarbiyah dan dakwah, negara juga harus turut menjamin mutu kompetensi pendakwah seperti jaminan mutu para guru dan dosen, karena mutu keberagamaan masyarakat Indonesia sangat ditentukan oleh mutu para pendakwahnya.
4). Dalam kaitan dengan mutu para pendakwah ini, harus diakui fakta-fakta bahwa mutu pendakwah (islamiyah), sangat luas sekali rentang variasinya.
Hal ini terjadi, karena di satu sisi disebabkan oleh kesadaran yang tinggi akan kewajiban dakwah, tapi di lain sisi, ini disebabkan karena belum adanya standarisasi mutu kompetensi yang serius terhadap para pendakwah.
Karena Variasi keragaman pendakwah yang sangt luas ini, maka tidak aneh terjadi vasiasi keberagamaan yang sangat luas dalam masyarakat (Islam) indonesia
5). Dengan dasar pemikiran tersebut maka konsep dan rencana standarisasi khatib oleh kemenag harus DIREVISI dan DISEMPURNAKAN sebagai berikut :
5a). Standarisasi pendakwah tidak boleh dilakukan jika mengarah kepada pembatasan hak berdakwah dan pembatasan kegiatan dakwah.
Standarisasi pendakwah hanya boleh dilaksanakan sebagai salah satu langkah dari rangkaian upaya peningkatan mutu kompetensi para juru dakwah dan bagi semua agama.
5b). Pemerintah sama sekali tidak berhak untuk membatasi apalagi mengurangi materi dan misi kegiatan dakwah karena materi dakwah akan mencakup semua internalisasi dari semua nilai dan ajaran suatu agama.
5c). Untuk menjaga kebebasan hak dakwah dari juru dakwah dan kebebasan berdakwah sebuah agama. Maka kegiatan standarisasi harus dilajukan oleh lembaga keagamaan masyarakat.
Akan tetapi karena pemerintah akan mendapat manfaat berupa masyarakat yang bermutu tinggi dalam keberagamaan, hasil kerja pendakwah yang bermutu. Maka pemerintah harus mendukung kegiatan peningkatan mutu dan kompetensi pendakwah.
5d). Karena misi kegiatan dakwah adalah panggilan dan tugas agama. Maka kegiatan peningkatan mutu kompetensi pendakwah harus konsisten melahirkan pejuang dakwah, tidak boleh bergeser melahirkan para pekerja dan para profesi dakwah. Apalagi melahirkan juru bicara dan perpanjangan tangan pemerintah.
5e). Peningkatan mutu pendakwah, seperti halnya program peningkatan mutu dosen dan guru, harus dilaksanakan secara terencana, berjenjang, berkesinambungan dengan materi yang komprehensif dan teritegrasi dan tidak boleh dipenuhi materi pesanan pemerintah.
Materi dari pemerintah yang penting untuk dimasukan adalah tentang 4 pilar kebangsaan untuk standarisasi komitmen ke-Indonesia-an dan kebangsaan.
5f). Karena program peningkatan mutu kompetensi ini sudah dipresepsikan sebagai kegiatan sertifikasi dan pembatasan dakwah bagi umat Islam.
Sementara suasana kejiwaan umat Islam saat ini sedang merasa banyak disudutkan oleh pemerintah. Maka selain misinya harus dipertegas sebagai program peningkatan mutu kompetensi pendakwah.
Sehingga waktu pelaksanaanya lebuh baik diundurkan sekalian dimanfaatkan untuk persiapan yamg lebih matang.
Penulis: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra dan Doktor Total Quality Management Spesialisasi mutu (lembaga) Pendidikan Islam