Sufmi Dasco Ahmad soal Revisi UU TNI: Tak Ada Rapat Terkesan Diam-diam, Rapat di Hotel Itu ya Terbuka…

 Sufmi Dasco Ahmad soal Revisi UU TNI: Tak Ada Rapat Terkesan Diam-diam, Rapat di Hotel Itu ya Terbuka…

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra asal Dapil Banten Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan proses revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dilakukan dengan terburu-buru.

“Bahwa tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka.  Boleh dilihat di agenda rapatnya, itu rapat terbukaterbuka,” kata Dasco saat konferensi pers untuk menjawab isu bahwa revisi UU TNI digelar tertutup yang dihadiri oleh pimpinan Komisi I DPR dan perwakilan dari masing-masing fraksi yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025) kemarin.

Sebagai informasi, Komisi I DPR RI  menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk mengebut pembahasan revisi UU 34/2004 tentang TNI atau RUU TNI selama dua hari pada akhir pekan lalu Jumat (14/3) dan Sabtu (15/3) di hotel bintang lima, Fairmont, Senayan, Jakarta.

Rapat disebut oleh sejumlah media digelar tertutup itu disebut berlangsung maraton bahkan hingga malam hari sehingga para anggota dewan harus menginap di hotel tersebut. Namun, rapat tertutup bersama pemerintah di hotel mewah tersebut menuai kontroversi hingga gelombang kritik masyarakat sipil. Sebab, pembahasan RUU dinilai tidak transparan, terlalu terburu-buru, dan ironi di tengah efisiensi anggaran.

Dasco selaku Pimpinan DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) menjawab isu itu, revisi UU TNI sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan telah dibahas secara mendalam oleh Komisi I DPR. Ia juga menegaskan, proses ini melibatkan partisipasi publik yang sangat diperhatikan.

“Bahwa tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka.  Boleh dilihat di agenda rapatnya, itu rapat terbuka. Dan memang konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang, itu memang ada aturannya di dalam peraturan pembuatan undang-undang dan tidak menyalahi mekanisme yang ada,” tandas Dasco

Lebih lanjut, meskipun revisi ini hanya melibatkan tiga pasal, Dasco menekankan bahwa proses pembahasannya tetap membutuhkan waktu yang cukup. “Walaupun hanya tiga pasal, pembahasannya memerlukan waktu karena kita perlu merumuskan kata-kata yang tepat dalam naskah akademik dan pokok-pokok pembahasan,” lanjutnya.

Dasco juga mengungkapkan bahwa meskipun perencanaan awal untuk pembahasan ini dijadwalkan selama empat hari, rapat kemudian disingkat menjadi dua hari untuk efisiensi. Hal ini juga dilakukan karena melibatkan berbagai institusi terkait.

Selain itu, Dasco memastikan bahwa proses pembahasan sudah selesai dan saat ini revisi Undang-Undang TNI telah diajukan kepada Komisi I untuk ditindaklanjuti. “Proses ini sudah selesai dibahas, dan akan diteruskan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menambahkan bahwa dalam rapat panja yang digelar oleh Komisi I, sudah melibatkan berbagai pihak, mulai Mensesneg , Kementerian Pertahanan, hingga perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum. Semua partisipasi publik juga ditegaskannya sudah dilaksanakan dengan baik. Kami

Terkait dengan pertanyaan apakah revisi Undang-Undang TNI akan dibawa ke Rapat Paripurna, Dasco menegaskan bahwa hal itu tergantung pada penyelesaian pembahasan yang masih berlangsung. “Kalau apabila selesai kemudian sudah bisa dibawa, apabila kemudian belum selesai ya mungkin belum bisa dibawa (ke paripurna),” tutup Dasco.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono, Dave Laksono, Ahmad Heryawan, dan Anton Sukartono Suratto serta segenap Anggota Komisi I DPR RI.

Facebook Comments Box