Sukamta Tanggapi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Ancaman Negara Itu Judi Online: Kita Perlu Libatkan TNI Berantas…

 Sukamta Tanggapi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Ancaman Negara Itu Judi Online: Kita Perlu Libatkan TNI Berantas…

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta menanggapi komentar Menhan Sjafrie Sjamsoeddin pada saat Raker dengan Komisi I DPR, Senin (25/11/2024). Menurut Sjafrie, kesejahteraan prajurit TNI masih belum sesuai dengan yang diharapkan, bahkan rumah prajurit TNI belum layak, ada yang lebih buruk dari asongan.

“Hal ini tentu terkait dengan masih minimnya anggaran pertahanan di tengah keterbatasan APBN. Padahal tugas prajurit TNI cukup berat. Ketika mereka berangkat bertugas, belum tentu kembali dengan selamat,” kata Sjafrie.

Menhan Sjafrie menegaskan, ancaman terhadap kedaulatan negara sekarang tidak militer saja, tapi juga ancaman nonmiliter. Salah satu contohnya adalah judi online yang kasusnya terus terjadi dan semakin meresahkan, bahkan nilai perputaran uangnya terus meningkat.

“Data terakhir dari Menko Polkam nilai perputaran uang judi online sudah mencapai Rp900 Triliun,” terang Sjafrie.

Untuk itu, Sukamta ingin TNI dilibatkan memberantas judi online. Sukamta sangat yakin dengan kemampuan TNI terlibatkan memberantas aktivitas judi online.

“Ini sebagai penjelasan lebih lanjut dari yang saya sampaikan di rapat dengan Menhan dan Panglima TNI kemarin. Saya yakin TNI akan berhasil jika dilibatkan dalam memberantas judol. Ini bisa diusulkan kepada Presiden Prabowo,” kata Sukamta.

“Nah, sitaan judi online berupa omset Rp900 Triliun bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tapi kalau saya boleh usul, mungkin 10 atau 20 persennya bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan prajurit tadi, dan juga untuk pengadaan alutsista dalam rangka memperkuat pertahanan kita yang memang sangat kita butuhkan di tengah gejolak geopolitik dunia,” sambung Sukamto

Politisi asal Dapil Yogyakarta ini menambahkan bahwa perampasan aset judi online oleh negara merupakan upaya penting untuk memulihkan kerugian negara akibat aktivitas ilegal, mendanai program pembangunan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

“Ini sama sekali bukan untuk mendukung judi online. Sama sekali bukan. Karena, judi online tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara,” ujar Sukamta.

Karena daya rusak perjudian itulah, maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 426 dan 427 diatur tentang perjudian, di mana perjudian dianggap sebagai tindak pidana. Sanksinya pelaku dapat dikenakan hukuman pidana dan denda, serta hasil dari perjudian ilegal dapat disita sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara.

Sukamta menyampaikan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 2 bahwa perjudian termasuk hasil tindak pidana. Kemudian di Pasal 67, Negara berhak menyita aset yang terbukti hasil tindak pidana untuk diserahkan kepada negara.

Sementara dalam perspektif Islam ungkap Sukamta, barang rampasan / sitaan dari hasil kejahatan, dapat disita oleh negara sebagai pendapatan negara dan dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat banyak.

“Intinya, aset yang disita dari aktivitas ilegal  dan kejahatan ini harus dikelola dengan baik oleh negara dan dialokasikan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” kata Sukamta di Jakarta.

Doktor lulusan Inggris ini memaparkan sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari perampasan aset hasil kejahatan judi online.

“Pertama, pemulihan kerugian negara. Melalui perampasan aset, negara dapat memulihkan kerugian yang timbul akibat aktivitas ilegal, termasuk judi online. Uang hasil sitaan bisa digunakan untuk menutup defisit anggaran atau kerugian lain yang disebabkan oleh kejahatan ini. Kedua, pendanaan program publik. Aset yang disita, baik dalam bentuk uang, properti, maupun kendaraan, dapat dialokasikan untuk program-program publik. Jika aset tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum tentu dampaknya akan sangat positif bagi masyarakat,” tambahnya.

“Ketika pelaku tahu bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati, ini akan mengurangi insentif untuk melakukan tindak kejahatan. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai kriminalitas,” ujarnya.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal melindungi masa depan generasi bangsa. Judi online adalah ancaman nyata, dan kita harus melawannya bersama-sama,” tegasnya.

Facebook Comments Box